Ini Kata Nasrullah Tentang Wacana Penguatan Bawaslu Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada

By on Senin, 28 Desember 2015

MAMUJU KAREBA1-Wacana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bergulir.

Dihubungi Senin (28/12/2015) anggota Bawaslu RI Nasrullah kepada Kareba1.Com mengatakan dorongan tersebut secara khusus diberikan untuk rezim Pilkada seperti yang digelar serentak baru-baru ini.

Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, khusus untuk perselisihan hasil pemilu, penyelesaiannya harus berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) .

“Di konstitusi kita, wilayah perselisihan hasil pemilu, berakhir di Mahkamah Konstitusi. Tetapi rezim Pilkada kalau bisa, itu menjadi domainnya penyelenggara,” jelas Nasrullah.

Sehingga, lanjutnya, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan tidak lagi harus diselesaikan di MK.

Maksudnya, kata Nasrullah, sengketa Pilakada tidak perlu lagi di bawa ke Pasal 24 (UUD 1945) tentang lembaga peradilan, tetapi tetap mampu diselesaikan di Pasal 22 tentang penyelenggara pemilu di UUD 1945.

Untuk itu, lanjutnya, yang diharapkan adalah cukup dilakukan di Bawaslu. Sehingga segala persoalannya, tidak pemelebar ke lembaga lain, cukup diselesaikan melalui lembaga penyelenggara pemilu.

“Siapa itu lembaga yang dipercaya, nah, kasihlah otoritas itu kepada Bawaslu,” jelasnya.

Dengan demikian, perselisihan proses dan hasil Pilkada di selesaikan di institusi pengawas pemilu. Bentuknya, disesuaikan dengan jenjangnya.

Tingkatan pertama, Pilgub tentu penyelesaiannya di Bawaslu Provinsi. Utuk pemilihan walikota atau bupati, tentu Panwas Kabupaten.

“Kalau misalnya tidak terima, maka, bisa diminta rujukannya tingkat kedua atau bandingnya, atau katakanlah itu tingkat kasasinya. Tetapi sifatnya final and binding (final dan mengikat), itu di Bawaslu RI, dia selesai di Bawaslu RI,” jelasnya.

Penulis: Muh Gufran