- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Kawal Gugatan Handal ke KPU di MA, Kuasa Hukum Amar Siapkan Tim Khusus
PASANGKAYU. KAREBA1– Setelah gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Agus Ambo Djiwa – Muh Saal (Handal) ditolak Pengadila Tinggi Tata Usaha negara (PT TUN), pasangan ini kembali melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi ke MA yang diajukan Handal, terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara (Mtra) yang meloloskan pasagan Abdullah Rasyid – Marigun Rasyid (Amar) sebagai pasangan calon peserta Pilkada.
Sementara pada rapat pleno KPU sebelumnya, diputuskan pasangan Amar tidak lolos syarat pada pendaftaran pasangan calon.
Menyikapi itu, Rahman SH selaku kuasa hukum Amar, mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang ditempuh paslon Handal, meskipun yang digugat adalah KPUD Matra.
“Sebagai pihak paslon kami akan berupaya untuk tetap mengawal proses hukumnya,” kata Rahman.
Reporter: Yeni.
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments