Kawal Gugatan Handal ke KPU di MA, Kuasa Hukum Amar Siapkan Tim Khusus

By on Senin, 5 Oktober 2015

PASANGKAYU. KAREBA1– Setelah gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Agus Ambo Djiwa – Muh Saal (Handal) ditolak Pengadila Tinggi Tata Usaha negara (PT TUN), pasangan ini kembali melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi ke MA yang diajukan Handal, terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara (Mtra) yang meloloskan pasagan Abdullah Rasyid – Marigun Rasyid (Amar) sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Sementara pada rapat pleno KPU sebelumnya, diputuskan pasangan Amar tidak lolos syarat pada pendaftaran pasangan calon.

Menyikapi itu, Rahman SH selaku kuasa hukum Amar, mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang ditempuh paslon Handal, meskipun yang digugat adalah KPUD Matra.

“Sebagai pihak paslon kami akan berupaya untuk tetap mengawal proses hukumnya,” kata Rahman.

Reporter: Yeni.
Redaktur: Muh Gufran Padjalai