- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Implementasi Pergub Pakaian Dinas, Biro Umum Tekankan Disiplin ASN

Mamuju, — Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan terbentuknya budaya kerja ASN yang disiplin, tertib, dan profesional sebagai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan (Kabag Adpim) Biro Umum Setda Sulbar, Nurlaela setelah mengikuti kegiatan sosialisasi sekaligus pengecekan langsung pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Biro Organisasi Sulawesi Barat, Selasa (13/1/2026).
Nurlaela mengemukakan, Pergub ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2022, serta menetapkan keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan jadwal penggunaan seragam harian seperti khaki, putih, dan batik beserta atributnya.
Adapun Fokus utama sosialisasi dan pengecekan ini adalah memastikan seluruh ASN, khususnya di lingkup Biro Umum Setda Sulbar, memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait jenis, atribut, serta jadwal penggunaan pakaian dinas sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Nurlaela, pakaian dinas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan identitas, disiplin, dan profesionalisme aparatur.
“Pakaian dinas merupakan bagian dari kedisiplinan, keseragaman, dan kekompakan sebuah instansi. Aturannya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Nurlaela.
Dia menyarankan, pengimplementasian regulasi ini juga perlu menekankan kehadiran tim penegakan aturan untuk memberikan penguatan dan penjelasan lebih rinci terkait poin-poin terbaru dalam regulasi. (Rls)




0 comments