- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Sekretariat MP-PKD BPKPD Sulbar Serah Terima Pengembalian Jaminan Penyelesaian Kerugian Daerah ASN Non Bendahara

Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) melaksanakan serah terima pengembalian jaminan atas penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) non bendahara.
Proses ini sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya pada aspek memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, dan disaksikan oleh Kasubid Akuntansi Keuangan dan Tuntutan Ganti Rugi, Indah Mustika Sari, di ruang Sekretariat MP-PKD, Selasa 2 September 2025.
Adapun jaminan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan, Saudara Edy dari Dinas Transmigrasi Sulbar, setelah dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ganti rugi atas barang milik daerah yang hilang pada tahun sebelumnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi serta kepastian hukum terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui mekanisme tuntutan ganti rugi, kami ingin menegaskan bahwa setiap penyelesaian permasalahan keuangan daerah harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Serah terima pengembalian jaminan ini adalah bagian dari kepastian hukum sekaligus edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Saudara Edy turut menyampaikan apresiasi atas proses yang telah berjalan dengan baik.
“Saya berterima kasih kepada BPKPD Sulbar dan MP- PKD yang telah memberikan pendampingan serta memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Ini menjadi pengalaman dan pelajaran berharga bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset daerah ke depan,” ujarnya. (Rls)




0 comments