Surat Surat Tanah Oknum polisi Meragukan

By on Selasa, 23 Juni 2020

Mamuju Kareba1.com- Kasus peryerobotan lahan di desa belang-belang kecamatan Kalukku Kab Mamuju yang di lakukan oleh Mulyadi oknum polisi terus bergulir, sejumlah saksi pelapor dan terlapor telah di periksa oleh penyidik kepolisian Daerah Sulbar (Polda Sulbar).

Bukan hanya itu dokumen kepemilikan lahan diperiksa ke aslianya

Namun ada yang menjadi perhatian dokumen ganti-rugi milik Muliadi oknum polisi itu. Meragukan pasalnya surat ganti-rugi lahan tidak di tandatangani oleh pemerintah setempat.

Padahal dokumen tersebut sebagai rujukan untuk mengeluarkan sporadik.

Dari hasil keterangan Bu’ding umur 60 tahun salah satu saksi terlapor, di hadapan penyidik mengakui tidak mengetahui batas-batas lokasi antara sukini ( A. Mansyur) dan Muliadi.

ia mengaku tandatangsn dia di sporadik karena disuruh oleh pak muliadi oknum polisi.

” saya hanya di bawakan konsep dan menyuruh menandatangani sebagai saksi,” ujarnya.

Bu’ding menjelaskan ia tidak memiliki lokasi tanah di sekitar areal sengketa.

selain Bu’ding juga terdapat nama dahlang.saksi yang tercantum di sporadik milik Muliadi yang di terbitkan desa belang-belang tahun 2011.

“Tindak lanjut kasus ini akan dilakukan pemeriksaan konfrontir.” Kata H.A.Mappihaji.SH ..kasubdit di reskrimum Polda. 23/6/20.


loksasi sengketa ini berada di sekitar pelabuhan bakengkeng dibeli dari Andi Mansyur tahun 1999 Luas tanah :4000.m2 terletak di dusun bakengkeng desa belang-belang kec kalukku kab mamuju dengan luas batas batas sebagai berikut :
Utara : pelabuhan belangbelang.
Timur : rencana jalan desa.
Selatan : lokasi sdr.Ahmid.
Barat. : jalan pelabuhan belangbelang.

Dari luas tanah di dlm akte jual beli dri andi mansyur 4000 M.(50×80) skrg lokasi hanya tersisah 50×28 selebihnya di kuasai oleh mulyadi oknum.polisi ujar Ibo sapaan H Syakir#

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 1 =