- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Surat Surat Tanah Oknum polisi Meragukan
Mamuju Kareba1.com- Kasus peryerobotan lahan di desa belang-belang kecamatan Kalukku Kab Mamuju yang di lakukan oleh Mulyadi oknum polisi terus bergulir, sejumlah saksi pelapor dan terlapor telah di periksa oleh penyidik kepolisian Daerah Sulbar (Polda Sulbar).
Bukan hanya itu dokumen kepemilikan lahan diperiksa ke aslianya
Namun ada yang menjadi perhatian dokumen ganti-rugi milik Muliadi oknum polisi itu. Meragukan pasalnya surat ganti-rugi lahan tidak di tandatangani oleh pemerintah setempat.
Padahal dokumen tersebut sebagai rujukan untuk mengeluarkan sporadik.
Dari hasil keterangan Bu’ding umur 60 tahun salah satu saksi terlapor, di hadapan penyidik mengakui tidak mengetahui batas-batas lokasi antara sukini ( A. Mansyur) dan Muliadi.
ia mengaku tandatangsn dia di sporadik karena disuruh oleh pak muliadi oknum polisi.
” saya hanya di bawakan konsep dan menyuruh menandatangani sebagai saksi,” ujarnya.
Bu’ding menjelaskan ia tidak memiliki lokasi tanah di sekitar areal sengketa.
selain Bu’ding juga terdapat nama dahlang.saksi yang tercantum di sporadik milik Muliadi yang di terbitkan desa belang-belang tahun 2011.
“Tindak lanjut kasus ini akan dilakukan pemeriksaan konfrontir.” Kata H.A.Mappihaji.SH ..kasubdit di reskrimum Polda. 23/6/20.
loksasi sengketa ini berada di sekitar pelabuhan bakengkeng dibeli dari Andi Mansyur tahun 1999 Luas tanah :4000.m2 terletak di dusun bakengkeng desa belang-belang kec kalukku kab mamuju dengan luas batas batas sebagai berikut :
Utara : pelabuhan belangbelang.
Timur : rencana jalan desa.
Selatan : lokasi sdr.Ahmid.
Barat. : jalan pelabuhan belangbelang.
Dari luas tanah di dlm akte jual beli dri andi mansyur 4000 M.(50×80) skrg lokasi hanya tersisah 50×28 selebihnya di kuasai oleh mulyadi oknum.polisi ujar Ibo sapaan H Syakir#
0 comments