Dinkes Sulbar sosialisasi pencegahan Covid-19

By on Sabtu, 21 Maret 2020

Mamuju Kareba1.Com-

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 di kantor Kementrian hukum dan ham Provinsi Sulbar.

Sosialisasi covid-19 Dinkes Sulbar, dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar,  Drs. Harun Sulianto Lc, ip, SH di Mamuju, Kamis.

 

Kepala Dinas Kesehatan Sulbar,  Muhammad Alif Satria mengatakan,  kegiatan ini bertujuan untuk memberikan info kepada semua staf di lingkungan Kemenhukum dan Ham bahwa Covid-19 perlu di waspadai.

Menurut dia, peningkatan kasus secara global mencapai 167.515 jiwa positif Covid-19 dengan jumlah kematian 6.606 orang.

 

Di Indonesia pertanggal 16 maret 2020, kasus positif Covid-19 sudah mencapai 134 kasus.

Kasus Covid tersebut tersebar diwilayah pulau jawa seperti, DKI Jakarta, Bekasi , Depok, Cirebon, Bandung, Solo Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DI Jokjakarta.

 

Kemudian di wilayah diluar Jawa seperti Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali.

Sedangkan untuk wilayah Sulawesi Barat sampai dengan tanggal 16 maret 2020, data yang masuk dari pengelola Surveilans kabupaten  terdapat 94 orang dalam pemantauan (ODP), selesai pemantauan 48 orang , proses pemantauan 46 orang.

 

Dan untuk pasien dalam pematauan (PDP) belum ada laporan atau belum ada kasusnya.

 

Alif Satria mengatakan,  berdasarkan, situs resmi WHO, terdapat sejumlah cara sederhana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja yakni pastikan tempat kerja anda bersih dan higienis.

 

“Lakukan dengan rutin membersihkan meja dengan disinfektan, sebab meja kerja menjadi media utama yang sering disentuh pegawai lain,” katanya.

 

Kemudian, gencarkan tindakan cuci tangan dengan menempatkan wadah hand sanitizer di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang.

 

“Menjaga kebersihan saluran pernafasan dengan memakai masker bagi pegawai yang merasa sakit batuk atau pilek agar droplet tidak menular ke orang lain,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 4 =