Anggota DPRD Sulbar Sukri : Persoalan Ketenagakerjaan Di Sulbar Dibutuhkan Perda Ketenagakerjaan

By on Kamis, 15 Agustus 2019

MAMUJU KAREBA1- DPRD Provinsi Sulbar menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) .
“Untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Sulbar maka dibutuhkan Perda yang mengatur sistem ketenagakerjaan secara maksimal,” kata anggota DPRD Sulbar Sukri Umar di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pada perda ketenagakerjaan Sulbar nantinya akan mengatur bagaimana sistem ketenagakerjaan yang ada di Sulbar.

Oleh karena itu ia mengatakan, pansus ranperda ketenagakerjaan Sulbar telah terbentuk dan telah melakukan studi bandin ke Provinsi Sulsel.

“Meskipun Sulbar belum memiliki Perda, namun penerapan berbagai regulasi mengenai perlindungan dan pengawasan tenaga kerja cukup baik di Sulbar inu ,” katanya.
Ia mengatakan Sulbar masih kekurangan penagawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sistem ketenagakerjaan di Sulbar.

“Sulbar memiliki enam orang tenaga, ketanagakerjaan untuk mengawasi 3600 orang tenaga kerja di Sulbar dan hal yang sama dialami Provinsi Sulsel juga memiliki 100 pengawas tenaga kerja untuk mengawasi 15000 tenaga kerjanya,” katana.
Olehnya itu butuh dilakukan penyesuaian dengan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan di sulbar sehingga pengawasan ketenagakerjaan akan semakin maksimal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =