- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Anggota DPRD Sulbar Sukri : Persoalan Ketenagakerjaan Di Sulbar Dibutuhkan Perda Ketenagakerjaan
MAMUJU KAREBA1- DPRD Provinsi Sulbar menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) .
“Untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Sulbar maka dibutuhkan Perda yang mengatur sistem ketenagakerjaan secara maksimal,” kata anggota DPRD Sulbar Sukri Umar di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, pada perda ketenagakerjaan Sulbar nantinya akan mengatur bagaimana sistem ketenagakerjaan yang ada di Sulbar.
Oleh karena itu ia mengatakan, pansus ranperda ketenagakerjaan Sulbar telah terbentuk dan telah melakukan studi bandin ke Provinsi Sulsel.
“Meskipun Sulbar belum memiliki Perda, namun penerapan berbagai regulasi mengenai perlindungan dan pengawasan tenaga kerja cukup baik di Sulbar inu ,” katanya.
Ia mengatakan Sulbar masih kekurangan penagawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sistem ketenagakerjaan di Sulbar.
“Sulbar memiliki enam orang tenaga, ketanagakerjaan untuk mengawasi 3600 orang tenaga kerja di Sulbar dan hal yang sama dialami Provinsi Sulsel juga memiliki 100 pengawas tenaga kerja untuk mengawasi 15000 tenaga kerjanya,” katana.
Olehnya itu butuh dilakukan penyesuaian dengan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan di sulbar sehingga pengawasan ketenagakerjaan akan semakin maksimal.
0 comments