- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Larangan Tenaga Kontrak Jadi Caleg Hanya Untuk Jaga Stabilitas Kinerja
MAMUJU Kareba1-Menjelaskan adanya surat ditandatangani oleh Bupati Mamuju yang meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan inventarisasi tenaga kontrak yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif untuk selanjutnya akan diberhentikan,
sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju mengungkapkan hal itu sebenarnya lebih bertujuan menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah.
Diterangkan, berdasarkan SK Bupati Mamuju No.188.45/45/KPTS/I/2018 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas, menimbang point (b) bahwa untuk menunjang kelancaran program pelayanan administrasi perkantoran pada kegiatan penyedia jasa pendukung administrasi perkantoran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamuju T.A 2018 maka dipandang perlu mengangkat tenaga kontrak waktu terbatas, dari dasar ini tentu diharapkan tiap tenaga kontrak dapat hadir untuk membantu kelancaran kerja masing-masing OPD , hal ini tentu akan sulit untuk mereka jalankan kalau konsentrasinya terpecah kepada hal lain seperti pencalegkan, sebenarnya begitu maksud surat tersebut dikeluarkan ungkap Suaib (Kamis, 20 September 2018 kemarin
Ditambahkan, mengingat mekanisme pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas hanya berlaku satu tahun anggaran maka pemberhentian mereka juga bersifat sementara, jadi untuk tahun depan jika mereka masih dibutuhkan berpotensi untuk diangkat kembali menjadi tenaga kontrak, dengan catatan mereka kembali memenuhi syararat sebagai seorang tenaga kontrak waktu terbatas. (HMS. MAMUJU)



0 comments