Terkait Pengrusakan Mobil Wartawan, Polisi Panggil Dua Orang Saksi

By on Jumat, 5 Februari 2016

MAMUJU KAREBA1- Perkembangan terakhir kasus pengrusakan mobil sedan timor dengan nomor polisi DD 507 OB milik Muh Amrin Pemimpin Redaksi (Pimpred) media On Line Kareba1.Com, polisi telah saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti termasuk memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Kami telah mengundang dua orang saksi. Kemungkinan dari keterangan saksi ini, ditemukan petunjuk untuk mengungkap pelaku pengrusakan itu,” kata Kompol Taman Hadi K,S.Sos. Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kota Mamuju, Kamis kemarin (4/2/2016).

Sebelumnya mobil milik Amrin tersebut dirusak orang tak dikenal saat diparkir di lingkungan Tambi mamuju. Amrin sendiri curiga mobilnya dirusak oleh seseorang. Orang yang dicurigai tersebut sebelumnya menitip pesan ancaman melalui orang lain agar ia (Amrin) berhati-hati.

Kata Kompol Taman Hadi, saat ini terlapor ada satu orang laki-laki berinisial H (25). Statusnya masih saksi. Kata Taman Hadi, Jika dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti kuat kertlibatannya, status saksi akan di tingkatkan menjadi tersangka.

“Karenah terlapor tidak hadir undangan pertama, dalam waktu dekat kami akan layangkan undangan ke dua,” ujarnya.

Terkait pristiwa ini, polisi juga menyita sebuah batu gunung ukuran sedang yang diduga digunakan pelaku merusak kaca mobil.

Laporan: Rin
Redaktur: Muh Gufran