Syaharuddin, Kadis Perkim Sulbar ; Tidak Ada Masalah Permintaan warga Tambi

By on Senin, 7 November 2022

Adverorial

.

Mamuju Kareba1.

Kepala dinas perkim sulbar, Syaharuddin memastikan akan mewujudkan permintaan warga tambi   terkait pembagunan jalur arteri tahap  II

menurut,  kepala dinas,  sejumlah permintaan warga tidak ada masalah . jalur arte5 ini menghubungkan kota Mamuju menuju bandara kalukku.  melintasi tambi  keutara meyusir pinggir pantai, kata, Syaharuddin di hadapan sejumlah jurnalis

 

” Kami melakukan pengukuran kami sudah sampaikan keinginan kami kepada aparat desa baik itu kepala desa maupun kepala lingkungan akan tetapi penyampaian tersebut lambat dilakukan sehingga waktu melakukan pengukuran terjadi hambatan terhadap masyarakat, kita buat Jalan Penyebrangan Orang (JPO) Sehingga memudahkan penyeberangan, Kemudian kita akan buatkan woterpa “tutur syaharuddin

 

lanjut syaharuddin dari beberapa permintaan masyarakat seperti pembuatan terowongan agar jalur lalu lintas tidak terhalan keluar masuk kemudian pagar arteri juga akan di hilangkan untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat jika terjadinya bencana alam.

 

H. Syaharuddin Menambahakan Penampungan air yang ada di daerah tersebut kita tidak tutup, Gorong-grong yang juga di inginkan masyarakat kami juga buatkan, kita juga akan buat persimpangan yang sama dengan arteri tahap I yang ada di dekat pertamina, cuma ada satu hal yang tidak bisa melewati lingkar yang ada di belakang gunung karena arteri itu minimal jarak pandang 20 Meter Mengapa..? Karena Jarak padang yang ada disitu hanya 7 Meter itu akan rawan kecelakaan Karena kecepataN kendaraan arteri itu minimal 60 KM/Jam Sehingga Kami sampaikan kalau lewat gunung ini akan kami hindari karena rawan kecelakan

Jalan Arteri. Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Ciri-ciri dari jalan ini seperti memiliki jarak perjalanan yang jauh, kecepatan termasuk tinggi, hingga adanya pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk

 

Kepala Dinas Perkim Sulawesi Barat Menjelaskan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar >60km/jam. Lebar badan jalannya mencapai >8m. Kapasitas jenis jalan ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + 1 =