- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Sukri Temui Massa Demonstran
KAREBA1, MAMUJU- Anggota komisi II fraksi demokrat DPRD Sulbar, Sukri Umar didampingi Sekertaris Dewan DPRD Sulbar Safaruddin.S.DM menemui puluhan Massa aksi dari HMI Himpunan Mahasiswa Islam di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, Rabu (31/10/2018).
Massa aksi mendesak kepada gubernur sulbar untuk mengevaluasi kinerja seluruh kepala OPD, Mencopot kepala OPD yang tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, Meminta kepada DPRD Prov Sulbar untuk lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
Dihadapan Massa aksi Sukri Umar menyampaikan, terkait progres serapan anggaran dieksekutif yang sampai hari ini masi minim, pihaknya mengajak kepada para demonstran untuk mengawal secara bersama-sama.
“hasil pemeriksaan BPK, tentu kita percayai itu. Tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah tentu mendorong supaya kerugian negara yang di maksud itu bisa diatur bahwa masi ada kesempatan pihak eksekutif mengembalikan kerugian negara yang dimaksud,” ujar Sukri.
“Kalau kita mau menyidik, ya kita ndak bisa menyidik, DPR ini bukan penyidik. Bisa saja dimediasi namun itu ada langkah-langkahnya,” sebut Sukri Umar.
Perlu di ketahui kata Sukri, bahwa DPRD dibatasi oleh kewenangan. Kalu bicara soal kasus korupsi tentu dasarnya itu adalah kerugian negara, kalau bicara kerugian negara yang berhak adalah, BPK, BPKP.
“Ketika mereka sudah mengatakan ada kerugian negara, ya tentu itu sudah valid, paten, tidak boleh lagi kita membantah-bantah itu, DPR dan eksekutif tidak boleh mengatakan bahwa itu tidak benar, itu salah karena itu hasil audit, yang mereka punya kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang,” tegas Sukri Umar#
0 comments