Sejumlah Ormas Batalkan Rencana Demonstrasi Lanjutan, Pasca Penetapan Ahok Tersangka

By on Kamis, 17 November 2016

Mamuju Kảreba1-Organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Islam sudah menyatakan sikap menanggapi dijatuhkannya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.

Lalu, bagaimanakah terkait rencana adanya aksi unjuk rasa (unras)
lanjutan yang rencananya akan berlangsung tanggal 25 November
mendatang?

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddik
mengatakan, masyarakat untuk menghindari hal tersebut.

“Kami akan lakukan pengawalan hukum untuk Ahok, kami mengimbau untuk
terlibat dalam pengawalan,” ucap Siddik saat konfrensi pers, di Gedung
Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Aksi unras 411 merupakan bentuk reaksi karena proses hukum terhadap
kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian, setelah gelar perkara berlangsung, pihaknya sangat
mengapresiasi pihak Kepolisian dan Presiden Joko Widodo.

“Ada dugaan sesuatu (penistaan agama) yang kami anggap tidak berjalan
(proses hukumnya). Yang kami lakukan itu langkah konstritusinal kedua
yaitu demonstrasi, tanggal 4 November sudah dilakukan. Kemarin,
kepolisian sudah lakukan gelar perkara, kami hadir sangat fair,
Presiden tidak mengintervensi, langkah ini akan kami tempuh terus.
Kami tidak memilih demo (nanti),” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menahan diri pasca
ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.

“Mohon kepada umat islam, kita sambut proses ini dan kawal, mohon
tidak ada gangguan. Rencana (unras) 25 November mendatang, simpan dulu
energi, karena perjuangan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya.
Tegakan hukum secara berkeadilan,” kata Din Syamauddin pada kesempatan
yang sama.

Seperti diketahui, Mabes Polri hari ini resmi menetapakan Gubernur DKI
Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka
dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi
Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini,
maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok
dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.#