- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
PT Baraindoco Resahkan Warga Mamuju

Mamuju Kareba1- Masyarakat yang bermukim di Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diresahkan dengan keberadaan PT Baraindoco yang dinilai telah menguasai lahan di desa tersebut hingga seluas 27.370 hektare.
“Terus terang kami panik dan resah setelah memperhatikan surat yang diterbitkan Kepala Desa Taan bahwa PT Baraindoco telah menguasai lahan hingga 27.370 untuk melakukan investasi,” kata Basri warga masyarakat Desa Taan di Mamuju, di kutip dari media Antara.
Ia mengatakan, PT Baraindoco melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 110/Menhut-II/2014 tanggal 30 Januari 2014 telah menguasai lahan masyarakat tersebut dan dianggap pemerintah desa berpotensi menimbulkan perselisihan areal dan pemukiman masyarakat.
“Karena kondisi yang ada itu maka kami khawatir keberadaan PT Baraindoco akan mengambil lahan perkebunan masyarakat yang selama ini tempat mereka mencari nafkah,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat akan kehilangan lahan jika PT Baraindoco mengklaim lahan masyarakat tersebut, apalagi akan mengganti rugi.
“Kami akan menolak investasi PT Baraindoco karena luas lahan yang dikuasai hampir menguasai wilayah Desa Taan dan tentu masyarakat akan kehilangan kampung halamannya,” katanya.
Kepala Desa Taan Syawal Muttalib sebelumnya melalui suratnya telah menyampaikan kepada masyarakat pemilik lahan untuk ikut dalam program tanah obyek reforma agraria (Tora) tahun 2017 untuk melakukan sertifikasi semua lahan yang dimiliki secara sah.
Kepala desa juga telah meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Mamuju agar memperlancar proses sertifikasi tanah melalui program tersebut.#Sumber Antara.



0 comments