- Aliansi AMPERA Sebut PJ Gubernur Sulbar Pentingkan Pagar roboh dari Tuntunan Rakyat
- Rangkaian HUT Sulbar ke 19, Pemprov Gelar Donor Darah Pj Gubernur Sulbar Target 3000 Kantong Darah
- Pemprov Sulbar MOU Bersama 11 Rumah Sakit Pengampu
- Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar Dibangun Diatas Tanah 1,5 Hektar
- Panitia Mulai Susun Agenda Event Meriahkan Hari Jadi Sulbar ke 19, tahun
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Hari Jadi Sulbar ke 19 Tekankan Kebersamaan dan Kualitas
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
PT Baraindoco Resahkan Warga Mamuju
Mamuju Kareba1- Masyarakat yang bermukim di Desa Taan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diresahkan dengan keberadaan PT Baraindoco yang dinilai telah menguasai lahan di desa tersebut hingga seluas 27.370 hektare.
“Terus terang kami panik dan resah setelah memperhatikan surat yang diterbitkan Kepala Desa Taan bahwa PT Baraindoco telah menguasai lahan hingga 27.370 untuk melakukan investasi,” kata Basri warga masyarakat Desa Taan di Mamuju, di kutip dari media Antara.
Ia mengatakan, PT Baraindoco melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 110/Menhut-II/2014 tanggal 30 Januari 2014 telah menguasai lahan masyarakat tersebut dan dianggap pemerintah desa berpotensi menimbulkan perselisihan areal dan pemukiman masyarakat.
“Karena kondisi yang ada itu maka kami khawatir keberadaan PT Baraindoco akan mengambil lahan perkebunan masyarakat yang selama ini tempat mereka mencari nafkah,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat akan kehilangan lahan jika PT Baraindoco mengklaim lahan masyarakat tersebut, apalagi akan mengganti rugi.
“Kami akan menolak investasi PT Baraindoco karena luas lahan yang dikuasai hampir menguasai wilayah Desa Taan dan tentu masyarakat akan kehilangan kampung halamannya,” katanya.
Kepala Desa Taan Syawal Muttalib sebelumnya melalui suratnya telah menyampaikan kepada masyarakat pemilik lahan untuk ikut dalam program tanah obyek reforma agraria (Tora) tahun 2017 untuk melakukan sertifikasi semua lahan yang dimiliki secara sah.
Kepala desa juga telah meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Mamuju agar memperlancar proses sertifikasi tanah melalui program tersebut.#Sumber Antara.

0 comments