- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati Mamuju 2020
Kareba1 Advetirial: Di Persembahkan oleh KPUD Kabupaten Mamuju.
Pengumuman Pendaftaran bakal pasangan calon dan wakil Bupati Mamuju tahun 2020.
Tanggal 04 s/d 06 2020 Berikut Syaratnya:
MAMUJU Kareba1 – Komisi pemilihan umum Daerah KPUD kabupaten Mamuju membuka pendaftaran pemilihan bupati dan wakil September Tahun ini.
PartaipPartai atau gabungan partai politik sebagi pihak yang bakal mendaftarkan bakal pasangan calon Kepala Daerah diminta agar bersiap untuk menuju ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang berharap, seluruh partai politik sejak jauh hari telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah yang akan dimulai dari tanggal 4 September hingga 6 September 2020 nanti.
Salah satu yang paling penting, kata Hamdan, adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Ia pun meminta agar partai politik untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi pencalonannya.
“Mohon untuk disesuaikan dengan format yang ada,” harap Hamdan Dangkang, Jumat 28 Agustus 2020.
Kepada partai politik atau gabungan partai politik, sambung Hamdan, dipersyaratkan untuk memenuhi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019.
“Yaitu 20 Persen dikali 30, sebanyak enam kursi,” sambungnya.
“Atau paling sedikit 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara,” pungkas Hamdan Dangkang.
Detail pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dapat diunduh di menu pengumuman website kpu-mamuju.go.id. Untuk syarat pencalonan, serta formulir persyaratan bakal pasangan calon, dapat diunduh di menu regulasi website kpu-mamuju.go.id (*)
0 comments