Pembagian PI Migas Blok Sebuku, Anggota DPRD Sulbar Ingatkan Gubernur Soal Ini

By on Senin, 7 Mei 2018

MAMUJU Kareba1 –Ketua Pansus DPRD Sulbar tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelolah penerimaan dana Participating Interest (PI) Migas Blok Sebuku, Sukri Umar, angkat bicara terkait proses pembagian antar Pemprov dan Majene, Rabu (6/5/2018).

Sukri menanggapi wacana terkait keinginan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang akan ingin membagi PI 5 persen hasil pembagian dengan Kalsel, dengan tidak berpedoman pada diktum yang tertuang dalam MoU yang diteken Pemprov Sulbar, Pemprov Kalsel dan Pemerintah Pusat di istana Wakil Presiden.

Dalam Diktum tersebut, pembagian PI 10 persen akan dibagi kepada Pemprov Sulbar 2,5 persen, Pemprov Kalsel 2,5 persen.

Kemudian Majene 2,5 persen dan Kabupaten Kotabaru 2,5 persen sebagai daerah penghasil.

Sementara Ali Baal Masdar, ingin tetap pada kehendaknya membagi dari PI sebesar 5 persen, 3 persen untuk Pemprov dan 2 persen akan dibagi ke enam kabupaten di Sulbar.

“Gubernur tidak bisa keluar dari diktum itu, karena jelas dalam diktum itu 50:50 persen antara Pemprov dan Majene. Sesungguhnya Sulbar ini tidak dapat PI tapi diatur melalui kesepakan politik sehingga kita dapat, jadi keputusan politik diatas lebih dari aturan normatif atau Permen 37 terkait migas yang akan dijadikan rujukan gubernur,”kata Sukri kepada TribunSulbar.com.

Sukri menegaskan, MoU tidak dapat digugurkan dengan alasan kemunculan Permem 37 terkait migas, sebagai mana pernyataan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.

Sebab, kata dia, MoU tersebut merupakan kesepakatan politik yang juga sudah menjelaskan terkait jika muncul Permen tersebut.

“Jadi 2,5 persen inilah yang bisa dibagi Pemprov Sulbar ke 5 kabupaten. Pemprov tidak punya hak atau menganggu 2,5 persen untuk Majene karena ini adalah saham. Kemudian pembagian ke kabupaten lain itu juga masih asumsi belum ada regulasi yang mengatur,”ujarnya.

“Gubernur tidak boleh mamaksakan lewat Pergub karena itu turunan yang lebih pada petunjuk teknis. Sebenarnya kita juga mau begitu, karena tidak boleh makanya harus tetap 50:50 sesuai diktum,”tambahnya.

Sehingga wajar, kata Legislator Demoktar itu, warga Majene ribut jika gubernur akan mengatur berdasarkan kehendaknya atau keluar dari kesepakatan yang tertuang dalam MoU.