Dua Oknum Polisi Pemukul Kader FPPI Mamuju di Vonis Penjara 14 Hari

By on Selasa, 2 Oktober 2018

MAMUJU KAREBA1-Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa beberapa hari lalu yang berakhir bentrok dengan aparat Kepolisian polres “Metro” Mamuju sempat terekam kamera dan Viral di media sosial.

Hal tersebut membuat Kapolres “Metro” Mamuju tidak tinggal diam, Ia langsung memerintahkan Propam Polres “Metro” Mamuju untuk melakukan pengusutan terhadap oknum – oknum yang terekam kamera pada saat melakukan aksi kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa.

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup singkat dan cepat, akhirnya Propam polres “Metro” Mamuju menetapkan 2 (dua) orang oknum Personil Polres “Metro” Mamuju yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, yakni Aipda HM (40) dan Briptu MAA (26).

Dua Oknum tersebut menjalani persidangan pada hari ini, Selasa (2/10/18) di Aula Polres “Metro” Mamuju yang dipimpin langsung oleh Waka Polres “Metro” Mamuju Kompol Zulkarnain dan Propam Polres ” Metro” Mamuju bertindak selaku Penuntut umum.

Dalam putusannya, Ke – 2 (dua) oknum tersebut di jatuhi hukuman kurungan badan (penjara) selama 14 (empat belas) hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan kepolisian selama 6 (enam) bulan terhitung pada saat putusan dibacakan.

Saat ditemui usai pelaksanaan sidang, Kompol Zulkarnain menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ke – 2 (dua) oknum tersebut telah menciderai kinerja kepolisian, dimana mereka seharusnya memberikan pelayanan yang Professional kepada Pihak – pihak yang akan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres “Metro” Mamuju, Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa, sangat menciderai dan menurunkan citra Kepolisian, untuk itu Ia dengan tegas memerintahkan Propam untuk mengusut kasus ini secara cepat, tegas dan Transparan.

” Saya telah memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan secara cepat dan transparan kepada 2 (dua) oknum tersebut, karena perbuatan mereka telah mencoreng dan menurunkan citra kepolisian “, Ucap AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H.

Ia juga menegaskan bahwa, Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat, terlebih jika laporan tersebut melibatkan Personil Kepolisian yang seharunya memberikan Perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

” Selama saya menjabat sebagai Kapolres disini, saya memastikan bahwa semua laporan masyarakat akan kami proses dengan Cepat dan transparan tanpa tebang pilih, Meskipun pelakunya merupakan Oknum Polisi “, Tegas Kapolres “Metro” Mamuju.

Usai menjalani persidangan, ke – 2 Oknum personil Polres “Metro” Mamuju tersebut langsung digiring ketempat khusus (patsus) untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Sumber Humas Polres.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 1 =