PERAWAT TUNTUT JADI PNS

By on Jumat, 17 Maret 2017

MAMUJU Kareba1- Humas Prov Sulbar – Halaman Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 16 Maret 2017 dipenuhi oleh Pesatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka datang menyampaikan aspirasi dan menuntut Pemprov untuk melakukan
upaya terhadap tuntutan mereka.

memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang
bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan yang sama
seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara.

Korlap aksi pada kesempatan tersebut menyampaikan, aksi tersebut
dilakukan untuk agar Pemerintah memperhatikan nasib honorer Perawat
dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan
kesehatan untuk diperlakukan yang sama seperti tenaga honorer Bidan
dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sesuai UU Aparatur Sipil Negara.

“Pengangkatan CPNS tidak di bagian medis tidak satupun tersebutkan
perawat. Padahal

sesuai PP Nomor 32 tahun 1994 tentang Kesehatan , pasal 2 dikatakan
bahwa tenaga kesehatan didalamnya juga terdapat tenaga keperawatan.
Untuk itu, kami minta perhatian pemerintah agar pegawai honorer dan
tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS),”kata salah seorang tenaga keperawatan.

Selain itu, dia juga bmeminta, Komitmen DPR melakukan pengawasan
kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di institusi
pemerintah. Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang
mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang layak,
menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga
kesehatan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, perawat sering dituntut
professional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun
banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih professional
karena rendahnya penghagaan/penghasilan dan kesempatan mengembangkan
diri bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya
sendiri.

Carlo B Tewu yang langsung menerima perawat tersebut menyampaikan
menerima tuntutan mereka.
“ Kami menerima tuntutan saudara. Akan tetapi apa yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat Pusat akan kami lakukan upaya-upaya untuk
mensosialisasikan, karena melakukan revisi terhadap UU Kesehatan itu
adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat. Yang menjadi kewenangan atau
tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah upah,”kata Carlo B Tewu saat
menerima aspirasi perawat.

Jenderal dua bintang tersebut juga menyampaikan bahwa, pendapatan asli
daerah kita masih sangat minim, dan DIPA Provinsi yang masih
relatif rendah. Untuk itu, akan dilakukan sosialisasi dengan DPRD
Provinsi Sulawesi Barat untuk memenuhi apa yang menjadi hak dari para
perawat yang ada di Sulawesi Barat ini.

“Kami tahu upaya kerja dari perawat untuk menyehatkan masyarakat
Sulawesi Barat, berikan kesempatan kepada Pemprov untuk membicarakan
semua yang menjadi tututan dari perawat yang ada di Sulawesi Barat
ini. Tolong bersabar,apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,
saya selaku Gubernur, akan mengimplementasikan, saya janji saya akan
membicarakan juga dengan Pemerintah Kabupaten,”janji Carlo.

Carlo B Tewu pada kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua Komisi IV
DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Kepala Satpol PP , Ilham Borahima dan OPD
lainnya