- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
YUSRIL MENJADI PENGACARA CAGUB SULBAR SDK
Mamuju Kareba1- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Suhardi Duka dan
Kalma Katta (SDK-Kalma) yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.SDK-Kalma secara resmi telah mengajukan gugatan di Mahkamah
Konstitusi, (1/3), yang diurusi lansung pengacara Yusril Suhardi Duka mengatakan, Yusril akan pasang badan mengawal gugatan SDK-Kalma terkait hasil Pilkada Sulbar yang telah digelar 15 Februari 2015.
Sebelumnya saksi pasangan SDK Kalma menolak hasil rekapitulasi
perhitungan Pilkada Sulbar yang dilaksanakan KPU dengan tidak
menandatangani berita acara.
Hasil rekapitulasi itu menetapkan pasangan calon Gubernur dan calon
Wakil Gubernur nomor tiga yakni Ali Ball Masdar dan Enny Angraeny
(ABM-ENNY) sebagai peraih suara terbanyak 244 763, sementara pasangan
Nomor urut 1 pasangan SDK-Kalma meraih suara 240.101 dan pasangan
nomor urut 2 Salim Mengga dan Hasanuddin meraih 146.774
Saksi SDK-Kalma menilai di Pilkada Sulbar tidak jelas gambaran
mengenai data pemilih pindahan dan tambahan di KPU, selain itu tidak
jelas data surat keterangan pemilih di sejumlah Kabupaten, dan KPU
tidak memberikan data mengenai pemilih yang menggunakan surat
keterangan.
Pasangan SDK Kalma kemudian melakukan gugatan hasil pilkada Sulbar di MK sesuai mekanisme tahapan Pilkada
0 comments