- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
- DESA TAAN MILIKI 4.694 JIWA, RATUSAN WARGA MASIH HIDUP DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
- WARGA BULLUNG PROTES: BANTUAN DESA TIDAK MERATA, YANG MAMPU DAPAT, YANG BENAR-BENAR MISKIN TERTINGGAL
- GEBRAK Sulbar Kembali Soroti Satpol PP Mamuju: Desak BPK Telusuri Jejak Anggaran, Waspadai Laporan Fiktif
- Tidak ada klarifikasi, dugaan laporan fiktif satpol PP Mamuju kian kuat: ketua gebrak desak bendahara dan sekretaris diperiksa
- IJS SULBAR DESAK SATPOL PP MAMUJU TRANSPARAN: IRHAM AZIS MINTA KEJAKSAAN AUDIT ANGGARAN LINGKUNGAN YANG DIDUGA FIKTIF
- GEBRAK SULBAR APRESIASI PUTUSAN TEGAS POLRESTA MAMUJU: BRIPTU AHMAD KASYFI DIPATSU 14 HARI, BUKTI TAK ADA OKNUM YANG KEBAL HUKUM
Tiga jurnalis korban kekerasan di Makassar diperiksa lima jam

Makassar Kareba1- Tiga jurnalis yang mengalami kekerasan saat peliputan oleh oknum aparat keamanan menjalani pemeriksaan selama lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian DaerahPolda Sulsel, Senin (3/10/2019).
Tiga jurnalis tersebut masing-masing Darwin Fatir, dari LKBN Antara, Isak Pasabuan dari Makassar today.com dan Muh Saiful dari Inikata.com merupakan korban kekerasan oknum aparat keamanan.
Saat itu demonstrasi kebijakan terkait penolakan revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undangan-undang KUHP, Pertanahan, serta sejumlah RUU lainnya di Makassar pada Selasa, 24 September 2019.
Pemeriksaan tersebut didampingi tim advokasi hukum dari LBH Pers saat menjalani pemeriksaan.
Menurut salah satu tim advokasi, Kadir Wakanubun, ketiganya diperiksa berdasar Laporan polisi nomor: STTLP/347/2019/SPKT polda Sulsel, dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Pemeriksaan korban dilakukan di ruangan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, dimulai pada pukul 11.00 WITA hingga selesai pukul 04.00 WITA
“Para korban didampingi tim advokasi hukum LBH pers Makassar, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi korban,” ujar Kadir.
Pemeriksaan hari ini, kata Kadir, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang kami laporkan pada tanggal 26 September, lalu di Polda Sulsel, terkait tindak kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan aksi pada Selasa, 24 September 2019.
Dalam pemeriksaan melalui pengambilan keterangan Berita Acara Penyelidikan (BAP), korban Darwin di cecar 20 pertanyaan, sementara Isak Pasabuan 17 pertanyaan dan Muh Saiful 19 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut tim advokasi hukum LBH Pers Makassar, Kadir Wokanubun, Pada saat BAP ketiga korban menerangkan mereka mengalami kekerasan berupa dipukul, didorong, dan ditendang.
Mereka juga dihalang-halangi untuk mengambil video dan foto pada saat penyisiran massa aksi yang dilakukan oleh polisi, saat aksi pada Selasa, 24 September 2019.
Kadir merinci, untuk korban Darwin mengalami dugaan kekerasan di dua tempat yang berdekatan yakni di tempat pertama sekitar Rappokaling Motor, tempat kedua di depan show room mobil Hyundai tepatnya depan Kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Dampak dari kekerasan itu, korban Darwin mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri belakang diakibatkan kena pentungan, lengan kanan lebam serta jari manis lebam dan leher masih terasa sakit akibat pukulan oknum aparat saat itu.
Sementara, korban Muh Saiful mengalami dugaan kekerasan oknum aparat di sekitar jembatan layang (fly over), jalan Urip Sumoharjo berdekatan kampus Pascasarjana UMI Makassar.
“Akibat kekerasan tersebut Ipul (Saiful) mengalami luka robek pada bagaian di bawah mata dan dijahit sebanyak lima jahitan,” ungkap Kadir.
Lanjut, Kadir, untuk korban Isak Pasabuan, mengalami kekerasan di sekitar Showroom Hyundai, Jalan Urip Sumoharjo depan DPRD Sulsel. Isak mengalami kekerasan berupa pemukulan di bagian dada dan perut.
“Selain kekerasan yang dialami, ketiga korban juga dihalang-halangi pada saat pengambilan foto dan video pada saat melakukan kerja kerja jurnalistik. Kejadian ini pun sudah termasuk pengeroyokan,” ungkap Kadir.
Sementara tim advokasi hukum LBH pers Makassar Fajriani Langgeng, menyebutkan, korban mengalami kekerasan pada saat bertugas sebagai jurnalis.
“Kasus ini selain tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan masuk juga dalam delik pers berupa menghalang-halangi kerja jurnalis pada saat liputan,” tegasnya.
0 comments