- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
KPU Kordinasi Pemerintah Sulbar Terkait Pemilih di Perbatasan Matra
KAREBA1 Mamuju– Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulbar Rustang dan anggota komisioner di ruang kerjanya, Jumat 04 Januari 2019.
Pertemuan itu untuk membicarakan terkait dampak terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang tapal batas baru antara Sulbar dengan Sulteng di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Donggala, yang mengakibatkan sebanyak 457 warga Desa Pakawa ber-KTP elektronik Kabupaten Pasangkayu yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), wilayahnya masuk di Kabupaten Donggala.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, pertemuan itu dilakukan untuk meminta arahan Gubernur Sulbar, yang nantinya akan disampaikan saat melakukan pertemuan dengan KPU Sulteng.
“ini pertemuan awal kami dengan Gubernur, sehingga dari hasil pertemuan ini akan menjadi dasar bagi kami saat bertemu dengan KPU Sulteng, “tutur Rustang
Menyinggung terbitnya permendagri itu, Rustang menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan batas wilayahnya, namun bagaimana memperjuangkan hak pilih warga di wilayah itu, sehingga bisa tersalur dengan baik.
“Sampai sekarang warga disana masih KTP Sulbar, cuma karena terbitnya permendagri itu maka ada tiga dusun yang dianggap menyeberang. Akan tetapi selama belum ada kode wilayah baru, pihaknya akan tetap jalan sesuai data selama ini sesuai kode wilayah,”tandasnya
Tidak hanya itu, persoalan lain juga disampaikan Ketua KPU Rustang . Dalam pertemuan itu, mengenai keterbatasan kendaraan operasional yang dimiliki KPU selama dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum .
Menanggapi persolan tersebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menegaskan, sesuai hasil kajian ulang dari pihak Kemendagri, terjadi kesalahan administrasi dalam penentuan tapal batas antara Sulbar dan Sulteng, sehingga Ia menilai permendagri tersebut belum sah.
“Waktu saya menghadap di Kemendagri, menurut Sekjen Permendagri itu akan dikaji ulang, sebab ditemukan kesalahan administrasi di dalamnya setelah diperiksa kembali. Dan saya optimis wilayah itu tetap milik Sulbar setelah dilakukan pengkajian,”kata Ali Baal.
Karena Permendagri itu belum sah, lanjut Ali Baal sebagai Pemprov Sulbar tidak ada alasan untuk tidak memfasilitasi warga yang ada di daerah itu untuk memilih, apalagi sesuai kode wilayah desa tersebut masih berada dalam wilayah Sulbar.
Untuk itu, Ali Baal berharap, KPU Sulbar tetap melakukan koordinasi dengan KPU Pasangkayu dan Donggala mengenai dampak terbitnya Permendagri tersebut, sehingga tidak ada warga yang dirugikan saat pemilu mendatang.
“Apapun itu, warga harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik, persoalan mereka mau memilih di Donggala atau di Pasangkayu itu hak mereka, namun kita tetap mendorong agar mereka tetap memilih, “tandas Ali Baal.
Sedangkan, mengenai kendaraan operasional untuk KPU Sulbar, Gubernur mengatakan sangat mendukung hal itu, sehingga Ia memerintahkan OPD terkait, untuk menyiapkannya.
Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa ABM ini berpesan kepada KPU Sulbar, untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan yang ada, agar pemilu yang akan datang dapat berjalan sukses.(mhy)
Foto : iyank
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar Rustang dan Anggota Komisioner, di ruang kerjanya, Jumat 04 Januari 2019
0 comments