KPU Kordinasi Pemerintah Sulbar Terkait Pemilih di Perbatasan Matra

By on Sabtu, 5 Januari 2019

KAREBA1 Mamuju– Gubernur Sulbar,   Ali Baal Masdar menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sulbar Rustang dan anggota komisioner di ruang kerjanya, Jumat 04 Januari 2019.
Pertemuan itu untuk membicarakan terkait dampak terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang tapal batas baru antara Sulbar dengan Sulteng  di wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan Donggala, yang mengakibatkan sebanyak 457  warga Desa Pakawa ber-KTP elektronik Kabupaten Pasangkayu yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), wilayahnya masuk di Kabupaten Donggala.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, pertemuan itu dilakukan untuk meminta arahan Gubernur Sulbar, yang nantinya akan  disampaikan saat melakukan pertemuan dengan KPU Sulteng.
“ini pertemuan awal kami dengan Gubernur, sehingga dari hasil pertemuan ini akan menjadi dasar bagi kami saat bertemu dengan KPU Sulteng, “tutur Rustang
Menyinggung  terbitnya permendagri itu, Rustang menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan batas wilayahnya,  namun bagaimana memperjuangkan hak pilih warga di wilayah itu, sehingga bisa tersalur dengan baik.
“Sampai sekarang warga disana masih KTP Sulbar, cuma karena  terbitnya permendagri itu maka ada tiga dusun yang dianggap menyeberang. Akan tetapi selama belum ada kode wilayah baru, pihaknya akan tetap jalan sesuai data selama ini sesuai kode wilayah,”tandasnya
Tidak hanya itu, persoalan lain juga disampaikan Ketua KPU Rustang . Dalam pertemuan itu, mengenai keterbatasan kendaraan operasional yang dimiliki KPU selama dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan umum .
Menanggapi persolan tersebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menegaskan, sesuai hasil kajian ulang dari pihak Kemendagri, terjadi kesalahan administrasi dalam penentuan tapal batas antara Sulbar dan Sulteng, sehingga Ia menilai permendagri tersebut belum sah.
“Waktu saya menghadap di Kemendagri, menurut Sekjen Permendagri itu akan dikaji ulang, sebab ditemukan kesalahan administrasi di dalamnya setelah diperiksa kembali. Dan saya    optimis wilayah itu  tetap milik Sulbar setelah dilakukan pengkajian,”kata Ali Baal.
Karena Permendagri itu belum sah, lanjut Ali Baal  sebagai Pemprov Sulbar tidak ada alasan untuk tidak memfasilitasi  warga yang ada di daerah itu untuk memilih, apalagi sesuai kode wilayah desa tersebut masih berada dalam wilayah Sulbar.
Untuk itu, Ali Baal berharap, KPU Sulbar tetap melakukan koordinasi dengan KPU Pasangkayu dan Donggala mengenai dampak terbitnya Permendagri tersebut, sehingga tidak ada warga yang dirugikan saat pemilu mendatang.
“Apapun itu, warga harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik, persoalan mereka mau memilih di Donggala atau di Pasangkayu itu hak mereka, namun kita tetap mendorong agar mereka tetap memilih, “tandas Ali Baal.
Sedangkan, mengenai kendaraan operasional untuk KPU Sulbar, Gubernur  mengatakan sangat mendukung hal itu, sehingga Ia memerintahkan OPD terkait, untuk menyiapkannya.
Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa ABM ini berpesan kepada KPU Sulbar, untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan yang ada, agar pemilu yang akan datang dapat berjalan sukses.(mhy)

Foto : iyank

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar Rustang dan Anggota Komisioner, di ruang kerjanya, Jumat 04 Januari 2019

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 3 =