Pemprov Sulbar Rencanakan Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja Keagamaan

By on Rabu, 2 November 2022





Mamuju Kareba1 — Setiap pekerja sosial keagamaan di Sulawesi Barat akan mendapatkan jaminan sosial berupa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial itu itu sudah dirancang oleh Pemprov Sulawesi Barat sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang mewakafkan diri untuk agama.


“Jaminan sosial itu rencana akan kita anggarkan di 2023,” kata Pj Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik, Selasa , 1 Nopember 2022


Dengan terdaftarnya pekerja sosial keagamaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada mereka. Sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas mereka dalam menjalankan pekerjaannya


“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja,” ujar Akmal Malik


Ada pun risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.


Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Sulawesi Barat, pekerja sosial keagamaan di lima agama tercatat sebanyak 14.678 orang. Mulai dari imam mesjid, pendeta, pastor, bhikku, guru pengaji, pelayanan khusus, petugas rumah ibadah dan lainnya akan mendapatkan jaminan sosial ini.


Sedangkan, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Barat, Nur Salim Ismail mengapresiasi langkah Pemprov Sulawesi Barat itu. Menurutnya hal itu, sudah lama menjadi tuntutan FKUB, agar para pekerja sosial keagamaan bisa mendapatkan perhatian.



“Alhamdulillah, tentu kita respons positif langkah Pak Pj atas atensinya terhadap para pekerja sosial di bidang keagamaan. Kita berharap, dengan adanya atensi ini, suasana keberagamaan di Sulbar kita juga turut semakin baik,” tutup Nur Salim. (rls

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 2 =