KUPA PPAS 2018 Ditandatangan

By on Senin, 24 September 2018

MAMUJU Kareba1- Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bersama Ketua DPRD Sulawesi Barat melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUPA PPAS) tahun 2018, yang berlangsung di Ruang rapat Lantai II Kantor DPRD Sulbar.

Sebagaimana diketahui, KUPA dan PPAS perubahan yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah yang di atur dalam ketentuan pasal 310 ayat 2 UUD nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut selanjutnya akan diterbitkan surat edaran pedoman penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2018.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyampaikan, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran dilakukan perubahan akibat perkembangan yang tidak sesuai kebijakan umum anggaran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja asumsi saldo, anggaran lebih tahun sebelumnya tidak tercapai dan harus disesuaikan dengan tahun berjalan.

Lebih lanjut , belanja pegawai dan hibah serta asumsi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selama pelaksanaan anggaran tahun 2018 tidak terpenuhi , maka perlu dilakukan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018.

Melalui KUPA dan PPAS tahun 2018 , bersama badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah disepakati tidak mengalami perubahan target dari APBD pokok tahun anggaran 2018 sebesar Rp.1,869 triliun lebih terdiri atas penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp 333,2 milyar lebih dan penerimaan dana perimbangan sebesar Rp 1,534 triliun lebih.
Pada rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 1,9 triliun lebih berkurang sebesar Rp 14,6 triliun lebih dari APBD pokok tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,937 triliun lebih yang terdiri dari belanja langsung , direncanakan sebesar Rp 923,5 miliar lebih dan berkurang sebesar Rp 12,329 miliar lebih.

Sedangkan untuk alokasi belanja tidak langsung , juga mengalami perubahan sebesar Rp 999,4 miliar lebih atau berkurang sebesar 2,333 miliar lebih dari APBD pokok anggaran 2018 sebesar 1,1 triliun lebih.

“Dari perbandingan jumlah pendapatan daerah terhadap jumlah belanja daerah, terdapat selisih lebih belanja daerah atau defisit sebesar Rp 53,494 miliar lebih, yang rencananya akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 98,564 miliar lebih, sisanya digunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar dan untuk pembayaran pokok utang kepada lembaga bukan bank sebesar Rp 35,7 miliar lebih,” sebut Ali Baal. (desi)

Foto : iyank

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar bersama Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Amalia Fitri Aras melakukan Penandatanganan KUPA & PPAS Perubahan APBD TA. 2018, di Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Senin 24 September 2018

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + twelve =