Bupati Mamuju : Tidak Ada Lagi Pendukung A dan Pendukung B

By on Kamis, 20 Januari 2022

Kareba1, Mamuju (19/1/2022) – Bupati Mamuju Lantik Empat Kepala Desa kecamatan Papalng kab Mamuju, Acara tersebut berlangsung sederhana   dihadiri oleh sekira 1.600 orang, yang didominasi oleh kerabat dan pendukung dari masing-masing Kepala Desa. 19 Januari 2022.

Usai pelantikan Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi meminta partisipasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh warga desa untuk mendukung dan mengawal program-program desa.

Ia mengimbau kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk bersikap bijaksana dan arif, serta tidak diskriminatif dalam menjalankan pemerintahan di desa.

“Tidak ada lagi pendukung A dan pendukung B, yang ada hanyalah masyarakatnya Kepala Desa. Semuanya dirangkul, tidak ada lagi riak dan sekat antarpendukung.” pesan Hj. Sitti Sutinah.

Diharapkan juga terjalin sinergi antar Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, agar semua program di desa dapat dilaksanakan dengan baik, khususnya dalam persoalan penganggaran.

 

Acara pelantikan yang berlangsung sekitar satu jam ini, dibuka dengan Tari Pendet, yakni tarian tradisional yang berasal dari Bali, menggambarkan keberagaman dan toleransi yang besar di Kabupaten Mamuju, khususnya di Kecamatan Papalang

 

Berikut empat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Mamuju.

1. Abdul Rahman sebagai Kepala Desa Salukayu,

 

2. H. Sudirman sebagai Kepala Desa Toabo

 

3. Abdul Wahab, S.Sos sebagai Kepala Desa Bonda, dan

 

4. Baharuddin K. sebagai Kepala Desa Sukadamai.

 

 

Diharapkan juga terjalin sinergi antar Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, agar semua program di desa dapat dilaksanakan dengan baik, khususnya dalam persoalan penganggaran.

 

Acara pelantikan yang berlangsung sekitar satu jam ini, dibuka dengan Tari Pendet, yakni tarian tradisional yang berasal dari Bali, menggambarkan keberagaman dan toleransi yang besar di Kabupaten Mamuju, khususnya di Kecamatan Papalan.(Diskominfosandi/AF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 2 =