- Persiapan SPBE 2026, Satpol PP Tekankan Soliditas Tim
- Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Kunjungan Pemkab Mamuju Tengah, Koordinasikan Penerapan TPP
- FPPS menilai KUHP berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan nilai-nilai demokrasi
- Gubernur Suhardi Duka Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dua Jabatan Masih Tunda
- Standar Baru Proses Seleksi Jabatan Publik
- Utamakan Profesionalisme Pegawai, Kadis PUPR Sulbar Tegaskan Peningkatan Kedisiplinan ASN
- Rujab Resmi Ditempati, Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Keterbukaan bagi Masyarakat
- Perkuat Kualitas SDM Aparatur, Dinas Kesehatan Sulbar Dukung Penerapan Manajemen Talenta dan Profiling ASN
- Biro Organisasi Laksanakan Verifikasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pajak Lunas, Sulbar Maju : BPKPD Gencarkan Sosialisasi dan Aksi Tempel Kendaraan di Lingkup Pemprov Sulbar
GMTSI mengecam CV Maju Bersama terkait dugaan penimbunan sungai Lariang

Mamuju,- Rendi ketua GMTSI (Gerakan Mahasiswa Tekhnik Informatika dan Sistem Informasi) menyoroti dan mengecam keras dugaan tindakan Perusahaan Tambang Pasir CV Maju Bersama yang melakukan penimbunan badan sungai Lariang kabupaten Pasangkayu untuk dijadikan jalan akses alat berat, dengan tujuan menjangkau lokasi pasir yang lebih luas. Tindakan ini diduga kuat dilakukan tanpa izin dan berpotensi mengubah fungsi sungai secara permanen.
“Penimbunan sungai merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berdampak serius terhadap lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat. Sungai memiliki fungsi ekologis sebagai alur air alami. Merubah fungsi sungai secara permanen dan sepihak adalah pelanggaran dan dapat menyebabkan penyempitan alur air, sedimentasi, dan meningkatnya risiko banjir, khususnya bagi desa-desa yang berada di sekitar dan di hilir sungai.” Ujar Rendi.
Rendi mempertegas bahwa Secara regulasi, dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b secara tegas melarang perusakan ekosistem dan perubahan fungsi lingkungan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa sungai dan alur air merupakan sumber daya air yang dikuasai negara dan tidak boleh diubah fungsi, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa izin dan perencanaan yang sah.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan izin, kaidah pertambangan yang baik, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan melarang aktivitas yang menimbulkan dampak lingkungan di luar izin yang diberikan.
Atas dasar itu, Rendi ketua GMTSI mendesak:
1. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Balai Wilayah Sungai terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut.
2. Aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana lingkungan.
3. Pemulihan fungsi sungai secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan bencana ekologis dan kerugian masyarakat di kemudian hari.
4. Pemberhentian proses penambangan CV MAJU BERSAMA
“Kami menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Sungai bukan jalan tambang, dan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ini tidak segera ditindak oleh Balai Sungai, Pemprov Sulbar dan POLDA Sulbar kami akan melakukan Demonstrasi Besar-besaran” Tutup Rendi
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
GMTSI mengecam CV Maju Bersama terkait dugaan penimbunan sungai Lariang
Mamuju,- Rendi ketua GMTSI (Gerakan Mahasiswa Tekhnik Informatika dan Sistem...
- Posted Januari 15, 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar: Anak Putus Sekolah, Masalah yang Tak Boleh Dibiarkan
Mamuju – Angka anak putus sekolah (APS) di Sulawesi...
- Posted Januari 14, 2026
- 0
-
Dispoparekraf Usulkan Pemenuhan Amenitas Dasar di DTW Sulbar ke Kemenpar RI
Mamuju – Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekrat Sulawesi Barat...
- Posted Januari 14, 2026
- 0
-
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Gerak Cepat Tangani KLB Dugaan Keracunan MBG di Majene
Mamuju – Sejalan dengan Visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera...
- Posted Januari 14, 2026
- 0
-
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Gerak Cepat Tangani KLB Dugaan Keracunan MBG di Majene
Mamuju – Sejalan dengan Visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera...
- Posted Januari 14, 2026
- 0
-
Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Satpol PP, Bahas Indikator Kinerja
MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat...
- Posted Januari 14, 2026
- 0
-
Sasar Perangkat Daerah, Biro Organisasi Setda Sulbar dan BPKSDM Gelar Monev Penerapan Pergub Pakaian Dinas ASN
MAMUJU – Dalam upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan...
- Posted Januari 14, 2026
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
GMTSI mengecam CV Maju Bersama terkait dugaan penimbunan sungai Lariang
Mamuju,- Rendi ketua GMTSI (Gerakan Mahasiswa Tekhnik Informatika dan Sistem...
- Kamis, 15 Januari 2026
- 0
-
Gubernur Sulbar: Anak Putus Sekolah, Masalah yang Tak Boleh Dibiarkan
Mamuju – Angka anak putus sekolah (APS) di Sulawesi...
- Rabu, 14 Januari 2026
- 0
-
Dispoparekraf Usulkan Pemenuhan Amenitas Dasar di DTW Sulbar ke Kemenpar RI
Mamuju – Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekrat Sulawesi Barat...
- Rabu, 14 Januari 2026
- 0
-
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Gerak Cepat Tangani KLB Dugaan Keracunan MBG di Majene
Mamuju – Sejalan dengan Visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera...
- Rabu, 14 Januari 2026
- 0
-
Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Gerak Cepat Tangani KLB Dugaan Keracunan MBG di Majene
Mamuju – Sejalan dengan Visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera...
- Rabu, 14 Januari 2026
- 0
-
Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Satpol PP, Bahas Indikator Kinerja
MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat...
- Rabu, 14 Januari 2026
- 0
-
Sasar Perangkat Daerah, Biro Organisasi Setda Sulbar dan BPKSDM Gelar Monev Penerapan Pergub Pakaian Dinas ASN
MAMUJU – Dalam upaya menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan...
- Rabu, 14 Januari 2026
- 0
-
Implementasi Pergub Pakaian Dinas, Biro Umum Tekankan Disiplin ASN
Mamuju, — Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi...
- Selasa, 13 Januari 2026
- 0
-
Persiapan SPBE 2026, Satpol PP Tekankan Soliditas Tim
Mamuju —Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengharapkan setiap OPD mengoptimalkan Sistem...
- Selasa, 13 Januari 2026
- 0
-
Pemkesra Sulbar Gelar Rapat, Bahas Batas Wilayah bersama Kementerian dalam Negeri RI
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan...
- Selasa, 13 Januari 2026
- 0




0 comments