PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TARIF BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM DAN MOBIL PENUMPANG UMUM

By on Rabu, 24 Februari 2016