PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015 DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI

By on Jumat, 26 Februari 2016