Penetapan AMAR Lolos Pilkada Disoal, DPRD Akan Panggil KPU Matra

By on Senin, 14 September 2015

MATRA KAREBA1-Lolosnya pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (AMAR) dalam pilkada Kabupaten Mamuju Uatara (Matra) mulai dipersoalkan.

Keputusan KPU Matra yang sebelumnya menetapkan pasangan ini tidak memenuhi syarat, dianggap tidak konsisten setelah kembali menyatakan pasangan AMAR lolos ikut pilkada.

Terkait dengan masalah tersebut, DPRD Matra akan memanggil KPUD Matra untuk memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dijadwalkan DPRD dalam waktu dekat ini.

Alasan pemanggilan KPU Matra untuk RDP tersebut, karena KPUD semula memutuskan tidak meloloskan pasangan AMAR dalam rapat pleno pada Senin tanggal 24 Agustus.

Namun kemudian pada sidang musyawarah sengketa pilkada, pada Minggu tanggal 30 Agustus, KPUD Matra, sepakat menerima gugatan tim dan meloloskan pasangan AMAR.

Pasangan yang diiusung Partai Golkar dan Gerindra ini, kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon dan berhak maju dalam tahapan pilkada selanjutnya.

Wacana pemanggilan KPU Matra oleh DPRD tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Matra, Musawir Azis Isham. Ia menilai KPU Matra tidak konsisten terhadap putusanya.

“Keadilan yang tertinggi bisa jadi adalah ketidakadilan yang tertinggi pula. Makanya untuk menjernihkan masalah ini, dan agar tidak ada isu miring terhadap keputusan KPU, maka KPU Matra akan kami panggil bersama Panwaslu Matra untuk dimintai klarifikasi dalam RDP,” kata Muzawir.

Senada dengan Muzawir, Uksin Djamaluddin juga berpendapat jika sikap KPU Matra menetapkan pasangan AMAR lolos ikut Pilkada sangat kontroversial. Ia menilai, penyelenggara pemilu di Matra ini tidak taat aturan.

Uksin mengatakan, pada beberapa kejadian dan sengketa yang sama, KPU dan Panwas biasanya tidak meloloskan dan menolak permohonan pasangan calon yang mengugat.

“Karena itu kita akan panggil KPU dalam RDP untuk mendengarkan penjelasan,” kata Uksin.di pasangkayu kamis 10/9.

Penulis: Yeyen
Editor: Muh. Gufran Padjalai