- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Mendagri Tetapkan Daud Yahya Sebagai Pelaksana Harian Bupati Mamuju
MAMUJU KAREBA1-Mentri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh pada Kamis tanggal 8 Oktober hari ini, menetapkan Daud Yahya sebagai Pelaksana Harian Bupati Mamuju menggantikan Suhardi Duka (SDK) yang jabatannya sebagai Bupati telah berakhir hari ini Kamis tanggal 8 Oktober 2015.
“Saudara Daud Yahya ditetapkan sebagai pelaksana harian bupati Mamuju mulai hari ini. Ini sesuai dengan surat keputusan Mendagri ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mentri Dalam Negeri,” kata Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh sambil memperlihatkan salinan SK tersebut di hadapan sejumlah wartawan dalam jumpa pers yang digelar Kamis (8/10/2015) sore.
Menanggapi langkah SDK yang sebelumnya telah menunjuk Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Mamuju Sahari Bulan sebagai pelaksana harian menggantikan dirinya sebagai bupati beberapa saat sebelum SK pengangkatan Daud Yahya dari Mendagri diterima Gubernur, Anwar Adnan Saleh mengatakan, hal tersebut mungkin hanya bentuk kerisauan atau kegalauan SDK melihat kursi Bupati kosong setelah dirinya mengahiri masa jabatan.
“Kalaupun toh memang ada terjadi misalnya seperti itu, ada langkah yang diambil menyerahkan jabatan kepada sesorang itu tidak sesuai aturan. Beliau (SDK) mungkin agak resah, galau karena mau berakhir,” kata Anwar Adnan Saleh.
Menurut Anwar, kalaupun jabatan itu mau diserahkan, harusnya diserahkan kepada pelaksana tugas Sekda, karena itulah yang sesuai aturan.(Baca, SDK Tunjuk Sahari Bulan Sebagai PLH Bupati Mamuju )
“SK Mendagri ini, menetapkan dia (Daud Yahya) sebagai pelaksana harian Bupati. Dia juga pelaksana tugas Sekda. Dia pelaksana Wakil Bupati, jadi banyak sekali jabatannya. Asisten tiga juga. Jadi sengaja beliau kemari secara resmi saya undang untuk menerima surat keputusan Mendagri ini untuk dijalankan, mulai hari ini,” tegas Anwar Adnan Saleh.
Laporan : RIN
Redaktur : Muh Gufran Padjalai
0 comments