Terbukti Melanggar, Kepala Sekolah SMP 1 Mamuju Diminta Kembalikan Dana BOS

By on Rabu, 23 Maret 2016

*Lukman Umar: Ada Unsur Pidana

MAMUJU KAREBA1.COM-Jajaran Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat akhirnya memberikan saran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, agar Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 1 Mamuju, melakukan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kepada para guru yang dipalsukan tanda tangannya selaku pihak yang berhak menerima dana tersebut.

Keputusan tersebut diambil Ombudsman Sulbar, setelah melalui proses klarifikasi ke sejumlah pihak terkait pemalsuan tanda tangan para guru di SMP Negeri 1 Mamuju dalam pertanggung jawaban Dana BOS Tahun 2015.

Kasus ini bermula pada triwulan pertama tahun 2015. Pada saat itu sejumlah guru di SMP Negeri 1 Mamuju, mendapat tunjangan untuk kegiatan berupa pembuatan RKS, insentif pengelolah SMP Terbuka dan kegiatan Marawis.

Dana untuk kegiata-kegiatan tersebut bersumber dari Dana BOS Tahun 2015. Para guru sendiri tidak pernah menerima dana, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban, terlampir tanda tangan dalam kuitansi pembayaran. Sehingga para guru yang merasa dipalsukan tanda tangannya, melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Sulbar.

Setelah ditindaklanjuti Ombudsman Sulbar, melalui klarifikasi dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait, Rabu (23/03/2016) kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri 1 Mamuju, bersedia melakukan pengembalian dana senilai Rp10.625.000 kepada sejumlah guru yang dipalsukan tanda tangannya selaku pihak yang berhak menerima dana tersebut.

Kepala perwakilan Ombudsman sulbar, Lukman Umar mengatakan, selain pelanggaran maladministrasi dalam kasus ini, juga mengandung unsur pidana atas pemalsuan tanda tangan.

“Kasus ini sebenarnya sudah masuk ranah pidana. Teapi kami tidak ada kewenangan untuk itu. Sehingga kami memproses dari sisi pelanggaran administrasinya saja, sesuai kewenangan yang ada pada institusi kami. Dan Alhmadulillah pihak kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri 1 Mamuju, bersedia melakukan pengembalian,” kata Lukman Umar.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mamuju, Asgari Syarif, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman telah mengingatkan kekeliruan yang sempat terjadi di sekolahnya, ia berharap agar kasus ini segera ditutup.

“Kami berterimah kasih kepada Ombudsman Sulbar, telah mengingatkan kekhilafan yang terjadi di sekolah kami dan semoga dengan pengembalian dana tersebut, pihak Ombudsman segera menutup kasus ini,” ungkap Asgari.

Lebih lanjut Asgari mengatakan, pihaknya juga bersedia membangun koordinasi dan bertukar informasi dengan pihak Ombudsman Sulbar, dalam rangka menciptakan pengelolaan administrasi yang bersih dan berkualitas.

“Kami juga akan menjalin kerjasama dengan Ombudsman Sulbar, dalam hal pendampingan dalam rangka pengelolaan administrasi yang baik dan bersih di lingkup SMP Negeri 1 Mamuju,” kata Asgari. (Rilis)