- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Polsek kota Mamuju Himbau Pengurusan Ijin Dan lain-lain Gratis
Mamuju Kareba1.com- Polsek Kota Mamuju Proaktif Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat Publikasikan Tata Cara dan Persyaratan Perijinan Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan Hilang
Senin, 16 Maret 2020 Polsek Kota Mamuju dipimpin langsung Kapolsek Kota Mamuju AKP SUHARTONO, S.H., S.I.K. dibantu Kanit Provost Polsek Kota Mamuju BRIPKA ALI AKBAR TAEFU untuk mendukung Program Kapolresta Mamuju KBP MINARTO, S.I.K., M.H. dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) yang salah satunya adalah bidang pelayanan kepada masyarakat
Polsek Kota Mamuju Proaktif Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan mempublikasikan Tata Cara dan Persyaratan Perijinan Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan Hilang di Polsek Kota Mamuju.
Program terobosan sederhana ini sebagai wujud implementasi UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Program Prioritas Kapolri dengan penguatan manajemen media untuk memudahkan masyarakat Mamuju dalam mengurus adminstrasi kelengkapan berkasnya.
Publikasi ini sebagai media layanan sosialisasi proaktif sebagai respon layanan memudahkan masyarakat sejauh ini setelah kami laksanakan evaluasi adanya beberap masyarakat yang datang ke Polsek Kota Mamuju untuk mengurus Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan atau Surat Keterangan Hilang namun persyaratannya belum lengkap karena belum mengetahui persyaratannya kasian memang sehingga bolak-balik pulang ke rumah untuk melengkapi berkasnya.
Kapolsek Kota Mamuju didampingi Kanit Provost menegaskan bahwa semua bentuk pelayanan kepolisian dalam pengurusan Surat ijin keramaian, surat rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan hilang yang dibuat di Polsek Kota Mamuju akan dilayani dengan baik dan tidak dipungut biaya atau Gratis !
“Mari kita layani masyarakat dengan baik insyaAllah Allah Swt akan lapangkan jalan hidup kita.”
Sumber : Humas Polsek Kota Mamuju
0 comments