- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Pemkab Siapkan Perbup Jaminan Kesehatan
MAMUJU KAREBA1-Masalah yang kerap dikeluhkan seperti pendataan kurang valid, banyak masyarakat yang seharusnya masuk pada program kesehatan gratis tak terdata dan tidak mendapat kartu kesehatan gratis mendorong Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk membuat Peraturan Bupati (Perbub).
“Banyak masyarakat yang mengaku miskin, menelepon ke bupati dan mengeluh, karena masih membayar di rumah sakit,” kata kepala dinas kesehatan (dinkes) Mamuju dr. Hajrah As’ad dalam rapat diruang kerja bupati Mamuju, baru-baru ini.
Menurut Dr. Hajrah warga yang membayar tersebut merupakan orang-orang yang yang tak terakomodir dalam iuran jaminan kesehatan Pemkab Mamuju.
Olehya itu, kata dia Pemkab Mamuju akan segera menyusun peraturan bupati untuk menyiasati itu, sehingga seluruh masyarakat miskin di daerah ini dapat terakomodir dalam JKN dan mendapatkan pelayanan serta fasilitas
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Muhammad Yani mengaku belum mengetahui hal tersebut Namun dirinya akan mengecek ulang masalah banyaknya warga yang tidak terdata. Setahu dia saat ini Ranperda tentang JKN sudah diusulkan ke legislatif.
Intinya kata dia, melalui perda tersebut, pemkab mempunyai tanggung jawab mengakomodir semua masyarakat yang berhak.
Ranperda itu juga mengatur pihak swasta agar mengikutsertakan pegawainya dalam program jaminan kesehatan.
Penulis: Ikal
Redaktur: Muh Gufran
0 comments