Pasangan SSDK-Friman Gugur Dalam Penatapan Calon di Pilkada Mamuju

By on Senin, 24 Agustus 2015

MAMUJU KAREBA1-Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mamuju Siti Salehah Duka (SSDK) dan Firman Argo Waskito dinyatakan gugur dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan KPU Mamuju.

Kepastian itu dinyatakan setelah KPU Mamuju melakukan sidang pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Mamuju di kantor KPU Mamuju di kawasan perumahan Graha Nusa Mamuju, Senin (24/8).

Ketua KPU Mamuju Tri Winarno menegaskan pasangan SSDK-Firman dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang telah di tentukan oleh undang-undang.

Selain itu, alasan KPU Mamuju menggugurkan SSDK-Firman adalah karena Firman telah menyatakan mundur dari pencalonan dan di setujui oleh pengurus pusat partai pengusung.

“Alasannya adalah karena saudara Firman tidak menyertakan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD. Kedua Firman juga mengundurkan diri dari pencalonan yang di setujui oleh ketua umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Ini sudah kita klarifikasi ke Jakarta,” kata ketua KPU Mamuju Tri Winarno kepada wartawan.

Dengan gugurnya pasangan SSDK-Firman, maka calon bupati dan wakil bupati Mamuju yang akan berkompetisi di Pilkada Mamuju berjumlah tiga pasangan calon yakni masing-masing: pasangan Habsi Wahid-Irwan Pababari dengan partai pengusung Hanura, PKS, PBB dari total 8 kursi.

Bustamin Bausat-Damris dengan partai pengusung, Golkar,Gerindra dan PDIP, dari total 8 kursi dan pasangan Ahmad Appa-Abdul Jawas Gani dengan dukungan partai PAN, Nasdem, PKB dan PPP, total 8 kursi.

Penulis:Gufran Padjalai