- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Mantan Kades Belang-belang Tidak akui Surat keterangan Ganti rugi Milik Muliadi
Mamuju Kareba1.com- Kasus Peyerobotan lokasi oleh Muliadi oknum anggota Polri di Dusun bakengkeng desa Belang Belang Kec Kalukku, kepolisian Polda Sulbar terus mendalami bukti-bukti kedua belah pihak yang bertikai untuk mencari benang merah kasus sengketa ini.
edisi sebelumnya Media ini menurungkan berita berjudul :”Dokumen-lokasi-oknum-polisi-meragukan” berita tersebut terlampir foto (hitam putih) surat keterangan ganti rugi tanpa tandatangan kepala desa belang-belang kec kalukku kab Mamuju.
namun belakangan surat keterangan ganti rugi tersebut sudah terdapat tandatangan tanpa stempel Desa.
Tim redaksi kareba1.com mencoba menelusuri sejumlah sumber.salah satunya Muhammad kasim mantan pejabat kepala desa periode Tahun 2000 hingga 2005. yang mengeluarkan surat keterangan ganti rugi (red- tahun 2000).
Pagi senin 29 juni 2020 bertemu dikediamannya di sekitar Kota Mamuju, ia mengaku bahwa pada tahun 2000 Pak Muliadi pernah mengajukan kepadanya Surat ganti rugi ukuran 35.000 M2.untuk ditanda tangani.
” Saya menolak bertanda tangan surat keterangan ganti rugi lokasi tanah tidak jelas pembelian dari pihak pertama tidak bertanda tangan degan saksi 1 orang dlm surat”. kata Muhammad Kasim mantan kepala desa belang Belang Senin 29/6/20.
Kata dia, mengurus surat-surat tanah harus melibatkan kepala dusun yang mengetahui mengecek batas-batas lokasi.
” Surat yang diajukan oleh mulyadi tidak berlogo daerah bukan di buat oleh staf desa. surat keteranga apapun semasa jabatan saya menggunakan nama lengkap Muhammad Kasim. sedangkan keterangan Milik Muliadi tertulis Kasim Muis.” ujarnya.
ia menjelaskan , sampai berakhir masa jabatan priode tahun 2005 tidak pernah mengeluarkan keterangan ganti rugi lokasi atas nama Muliadi M. anggota polri.tuturnya.
“itu bukan tandatangan saya, Saya siap apabila di perlukan aparat hukum tentang pemalsuan tanda tangan” tutup Kasim.#ibo./R1).
0 comments