Hinca Panjaitan minta Kejari Mamuju dicopot

By on Rabu, 23 November 2022

Foto:Anggota DPR RI, DR. Hinca I.P. Pandja


Mamuju Kareba1- Anggota DPR RI, DR. Hinca I.P. Pandjaitan menyinggung Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju saat rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI.

Hal tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi yang mentersangkakan salah seorang anggota DPRD Sulawesi Barat dan telah menang ditingkat Pra peradilan.

Foto Kajari mamuju


Namun beberapa saat kemudian kembali ditersangkakan oleh Kajari Mamuju.

Dalam Raker bersama Jaksa Agung RI, pada Rabu 23 November 2022, Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III ini meminta, agar kualitas pemahaman para Jaksa di level bahwa harus menjadi perhatian.

Hinca menyebutkan, mengenai sumber daya manusia, kaitannya dengan kualitas para jaksa, khususnya pemahaman tentang menetapkan status tersangka dalam perkara yang ditangani padahal sudah kalah di pra peradilan.

“Misalnya yang terjadi di Kejari Mamuju yang dalam sidang pra peradilan telah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun langsung di hari itu juga dijadikanya kembali menjadikan tersangka padahal sudah kalah di pra peradilan tersebut, kesan yang muncul dari persoalan tersebut, adalah para jaksa tidak siap dengan persoalan yang ditangani seperti itu,” ujarnya.

“Misalnya kasus Kejari Mamuju, anggota DPRD Sulbar bicara di ruang sidang kemudian ditersangkakan, dan kemudian setelah melakukan pra peradilan akhirnya anggota DPRD Sulbar itu menang, dan kemudian ditersangkakan lagi, ini tidak wajar, dan mesti menjadi perhatian kita ke depan,” ucap Hinca di depan Jaksa Agung saat Raker di Gedung DPR RI.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Hinca meminta agar Kajari Mamuju dicopot dan kasusnya di SP3kan sebab syarat akan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya minta Kajari Mamuju dicopot, dan kasusnya harus diSP3kan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil hukum acara, melainkan sarat dengan conflict of interest dari Kajarinya, dan tentu menabrak integritas kajari sebagai jaksa yang harusnya bebas dari konflik kepentingan pribadi,” kata Hinca

“Anggota DPRD yang sedang bertugas dan menjalankan rapat memberikan pendapat dan usulnya tidak dapat dipidana, jaksanya itu sedang ngawur,” demikian tutup Hinca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − eighteen =