- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Kejari Mamuju nyatakan kasus bibit yang ditangani bukan gratifikasi
Mamuju Kareba1
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) nyatakan kasus dugaan korupsi Bibit Rehabilitasi
Hutan dan Lahan Multifungsi Program Pengendalian Daerah aliran Sungai dan Hutan Lindung Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang melibatkan anggota DPRD Sulbar bukan kasus gratifikasi
“Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut, bukan tindak pidana gratifikasi, tidak ada bukti yang kami dapatkan,” kata Kepala Kejari Mamuju, Subekhan, SH MH, di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, dalam kasus yang ditangani itu, juga bukan kasus menyankut pokok pikiran DPRD Sulbar yang dilaksanakan menggunakan APBD Sulbar tahun 2019.
“Jadi kasus ini ditangani sejak 2019 setelah mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Agung dan menjadikan target melibatkan pejabat setempat , agar kasus ini segera ditangani,” katanya.
Mengenai keterlibatan anggota DPRD Sulbar inisial S dalam kasus tersebut, Kejari Mamuju belum mau mengungkapkan secara jelas, detail keterlibatan dan perannya.
“Nanti kita buktikan pada proses hukum selanjutnya, yang jelas ada kerjasama dalam kasus itu antara anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan BPKP Sulbar,” katanya.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini Kejari Mamuju, tidak akan menciptakan kegaduhan dan merusak kondisi sosial di masyarakat dalam melakukan penegakan hukum.
“Kejari Mamuju tidak akan gegabah dan akan tetap mengedepankan situasi sosial yang kondusif, dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
0 comments