Kejari Mamuju nyatakan kasus bibit yang ditangani bukan gratifikasi

By on Senin, 24 Oktober 2022

 

Mamuju Kareba1

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) nyatakan kasus dugaan korupsi Bibit Rehabilitasi
Hutan dan Lahan Multifungsi Program Pengendalian Daerah aliran Sungai dan Hutan Lindung Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang melibatkan anggota DPRD Sulbar bukan kasus gratifikasi

“Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut, bukan tindak pidana gratifikasi, tidak ada bukti yang kami dapatkan,” kata Kepala Kejari Mamuju, Subekhan, SH MH, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, dalam kasus yang ditangani itu, juga bukan kasus menyankut pokok pikiran DPRD Sulbar yang dilaksanakan menggunakan APBD Sulbar tahun 2019.

“Jadi kasus ini ditangani sejak 2019 setelah mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Agung dan menjadikan target melibatkan pejabat setempat , agar kasus ini segera ditangani,” katanya.

Mengenai keterlibatan anggota DPRD Sulbar inisial S dalam kasus tersebut, Kejari Mamuju belum mau mengungkapkan secara jelas, detail keterlibatan dan perannya.

“Nanti kita buktikan pada proses hukum selanjutnya, yang jelas ada kerjasama dalam kasus itu antara anggota DPRD Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial F yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan BPKP Sulbar,” katanya.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini Kejari Mamuju, tidak akan menciptakan kegaduhan dan merusak kondisi sosial di masyarakat dalam melakukan penegakan hukum.

“Kejari Mamuju tidak akan gegabah dan akan tetap mengedepankan situasi sosial yang kondusif, dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =