- Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan
- Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
- Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
- Buka Puasa Bersama KAHMI, Plh Sekprov Sulbar Harap Sinergi dengan Pemprov
- SDK Buka Sandeq Ramadhan Fest 2025, Wujud Sinergi Pemerintah dan Organisasi Mahasiswa Dukung UMKM
- Gubernur Sulbar Dukung Pengusulan Jepa, Makanan Khas Mandar, sebagai Warisan Budaya UNESCO
- Lima Anggota KIP Sulbar Dilantik, Suhardi Duka Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Mengelola Informasi
- DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemprov Sulbar Evaluasi OPD, Pastikan APBD Sesuai Inpres 1/2025 dan Sejalan Visi Misi SDK-JSM
- Masa Jabatan Pj Sekprov Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian
FPPS Minta Pemerintah Sosialisasikan PERPPU ORMAS NOMOR 2 TAHUN 2017
MAMUJU KAREBA1- Ormas Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS) meminta pemerintah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin 10 Juli 2017 harus di sosialisasikan agar masyarakat paham” kata Nirwansyah ketua FPPS Prov Sulawesi Barat (sulbar).
Kami minta baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan sampai ke desa agar segera mensosialisasikan Perppu Ormas agar masyarakat ketahui. Lembaga soasial dan kemasyarakatan tersebut diharpankan pemerintah untuk mengarahkan ke lebih positif.ujarnya.
Sedang tujuan pemerintah pusat untuk menata kembali Ormas agar diharapkan membantu pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih baik dan mencegah paham radikalisme.
Perppu Ormas tersebut baru disahkan oleh pemerintah pusat saat ini, kata Nirwansyah.@##RI.
Ini (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. 5 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh Perppu ini yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62.
Pasal 1 Perppu ini antara lain mengubah pengertian ormas menjadi lebih tegas dari sebelumnya. Menurut Perppu ini, ormas memiliki pengertian:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan yang paling signifikan adalah pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilarang dilakukan ormas semakin spesifik. Perubahan Pasal 59 itu berbunyi:
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Definisi dari ormas kini menjadi lebih tegas jika sebelumnya pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 berbunyi
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
kini dipertegas dengan “dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Artinya Ormas harus patuh pada UUD 45, final. Tidak boleh undang-undang lain atau piagam Jakarta. Perbedaan antara UUD 45 dan piagam Jakarta adalah
Dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia. (sumber)
Selain itu kini Ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan aturan atau undang-undang. Termasuk mengumpulkan dana untuk partai politik.
Kemudian ormas juga dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia. Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan sosial. Juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk sanksi, kali ini lebih tegas selain sanksi administrasi, perppu ini juga menuliskan sanksi pidana yang merupakan hal yang baru pada UU Ormas. Karena pada UU Ormas sebelumnya tak ada ketentuan ini, maka di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan satu bab, yaitu BAB XVIIA.
Bab baru tentang Ketentuan Pidana itu menyisipkan satu pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, yakni Pasal 82A yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin 10 Juli 2017. Artinya, ke depan aturan yang mengikat setiap ormas mengacu pada perppu ini. Kendati, pasal peralihan perppu ini menyebutkan pasal-pasal yang tidak dihapus atau diubah pada UU Ormas terdahulu tetap berlaku.
Dari pasal-pasal yang diubah tersebut, terlihat bahwa untuk membekukan atau membubarkan sebuah ormas, cukup melalui kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohoanan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya.
Namun, untuk penjatuhan sanksi pidana tetap harus melalui pengadilan. Namun, sanksi yang dijatuhkan tak main-main, minimal lima tahun dan maksimal mencapai 20 tahun.
Ini khusus bagi yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.# Sumber Net.

Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
Temui Wagub Sulbar, Plh Sekprov Herdin Ismail Laporkan Beberapa Hal
POLMAN – Pelaksana harian (Plh) Sekprov Sulbar Herdin Ismail menemui...
- Posted April 5, 2025
- 0
-
Wagub Sulbar, Salim S Mengga Gelar Open House di Rumah Jonga,Warga Antusias Hadir
POLEWALI –Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga mengadakan open...
- Posted April 4, 2025
- 0
-
Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan
Oleh: Suhardi Duka Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi...
- Posted Maret 30, 2025
- 0
-
Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
MAMUJU — Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat , Salim S...
- Posted Maret 29, 2025
- 0
-
Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Mamuju, Laksanakan Salat Idul Ftri di Anjungan Manakarra
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kolaborasi Pemkab Mamuju bakal...
- Posted Maret 28, 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten...
- Posted Maret 27, 2025
- 0
-
Buka Puasa Bersama KAHMI, Plh Sekprov Sulbar Harap Sinergi dengan Pemprov
MAMUJU – Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat , Herdin...
- Posted Maret 26, 2025
- 0

Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
Temui Wagub Sulbar, Plh Sekprov Herdin Ismail Laporkan Beberapa Hal
POLMAN – Pelaksana harian (Plh) Sekprov Sulbar Herdin Ismail menemui...
- Sabtu, 5 April 2025
- 0
-
Wagub Sulbar, Salim S Mengga Gelar Open House di Rumah Jonga,Warga Antusias Hadir
POLEWALI –Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga mengadakan open...
- Jumat, 4 April 2025
- 0
-
Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persatuan
Oleh: Suhardi Duka Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi...
- Minggu, 30 Maret 2025
- 0
-
Wagub Sulbar Salim S Mengga Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
MAMUJU — Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat , Salim S...
- Sabtu, 29 Maret 2025
- 0
-
Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Mamuju, Laksanakan Salat Idul Ftri di Anjungan Manakarra
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kolaborasi Pemkab Mamuju bakal...
- Jumat, 28 Maret 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten...
- Kamis, 27 Maret 2025
- 0
-
Buka Puasa Bersama KAHMI, Plh Sekprov Sulbar Harap Sinergi dengan Pemprov
MAMUJU – Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat , Herdin...
- Rabu, 26 Maret 2025
- 0
-
Pemprov dan DPRD Sulbar Dorong Konten Kreator Hadirkan Konten Edukatif
MAMUJU — Plh Sekda Provinsi Sulbar , Herdin Ismail. membuka...
- Sabtu, 22 Maret 2025
- 0
-
Gubernur Sulbar Buka Puasa Bersama Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Bicara Ekonomi hingga Keamanan
Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka menggelar buka...
- Jumat, 21 Maret 2025
- 0
-
Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao
POLMAN — Gubernur Sulawesi Barat , Suhardi Duka melanjutkan safari...
- Selasa, 18 Maret 2025
- 0
0 comments