DUA RANPERDA DISERAHKAN PEMERINTAH SULBAR

By on Kamis, 8 Maret 2018

Mamuju Kareba1- Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD setempat, Amalia untuk dibahas.
Kedua ranperda yang diserahkan melalui rapat paripurna yang
digelar di gedung DPRD Sulbar tersebut, yakni tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011
tentang Pajak Daerah dengan disaksikan 18 anggota DPRD setempat.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengemukakan, pengelolaan
barang milik daerah dan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak
daerah yang dikelola dengan baik akan menjadi parameter dari
pengelolaan keuangan pemerintah yang baik.
“Kedua ranperda ini merupakan ranperda yang sangat penting
dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Ali Baal Masdar.
Masih kata Ali Baal Masdar, sejak terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, maka sebagian besar materi muatan Perda Sulbar Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi
dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam diktum Keputusan Mendagri dijelaskan bahwa pembatalan
Perda Nomor 14 tahun 2009 karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Pemerintah Provinsi
Sulbar harus menyesuasikan materi muatan Perda itu,”Dalam hal
pembatalan keseluruhan atau sebagian materi muatan perda provinsi,”
ucapnya.
Gubernur menjelaskan, pembatalan itu dilakukan paling lambat
tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterima, dimana hal tersebut
sesuai dengan ketentuan pasal 134 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum
Terkait ranperda perubahan atas Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun
2011 tentang pajak daerah, Ali Baal Masdar menuturkan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu dari lima pajak daerah
yang menjadi kewenangan daerah provinsi, yang dominan dalam memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daearah (PAD).
“Berdasarkan kesepakatan rakor Kepala Dinas Pendapatan Daerah
se-Sulawesi beberapa waktu lalu, semuanya menetapkan tarif BBNKP
sebesar 12,5 persen. Hal itu untuk menghindari perang tarif pajak
antardaerah untuk BBNKB dan pembelian kendaraan bermotor dilakukan di
Provinsi masing-masing sesuai dengan identitas alamat KTP pembeli,”
terangnya.
Namun adanya provinsi lain yang menurunkan BBNKB menjadi
sepuluh persen, menurut Ali Baal menyebabkan banyak warga yang beralih
membeli kendaraan di provinsi tersebut, sehingga mengakibatkan
pembelian kendaraan di wilayah Sulbar dan perolehan BBNKB menurun,”
ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras mengatakan,
kedua ranperda yang telah diserahkan tersebut akan menjadi masukan
bagi fraksi-fraksi untuk dijadikan pemandangan umum pada rapat
paripurna selanjutnya