- PERMAHI Mamuju Desak Propam Polda Sulbar Terus Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu
- 26 Personil Satlantas Polresta Mamuju Siaga di Anjugan Manakarra
- Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian Polri pada Panggung Gembira HUT Bhayangkara ke-80
- Dinas Perhubungan Mamuju Akan Tetapkan Ukuran Lahan Parkir Standar dan Adil
- Perketat Pengawasan Parkir, Dinas Perhubungan Ingin Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran
- Forum Satu Data: Komitmen Integrasi Data Berbasis Desa hingga Provinsi
- Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ Sulbar Fokus Kesiapan 10 Paket Strategis
- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
PERMAHI Mamuju Desak Propam Polda Sulbar Terus Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu

MAMUJU – Masyarakat kembali dibuat geger oleh dugaan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pemimpin institusi yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahannya. Belum lama ini, oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Pasangkayu diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya sendiri yang juga berstatus sebagai personel Polri.
Peristiwa ini dinilai sebagai contoh pelanggaran etika yang sangat buruk dan berpotensi semakin menggerus citra serta kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini sempat diserahkan penanganannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat, namun hingga kini belum terlihat kejelasan prosesnya. Informasi yang beredar justru menyebut penanganan kasus seolah-olah tenggelam dan tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik.
Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju, Wardian, secara tegas mendesak agar penegakan hukum dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tuntas.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Senin (6 Juli 2026), DPC PERMAHI Mamuju telah secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut kepada Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat. Laporan itu merujuk pada dugaan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap personel di bawah komandonya.
Pihak PERMAHI menuntut agar proses ini tidak berhenti di tengah jalan, melainkan diselesaikan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.



0 comments