- Pemerintah Kabupaten Mamuju Diminta Tegakkan Perda Sampah, Sosialisasi Jadi Kunci Utama
- Dukung Kelancaran Upacara HKN, Disperkimtanhub Atur Lalu Lintas di Kawasan Kantor Gubernur Sulbar
- PERMAHI Mamuju Desak Propam Polda Sulbar Terus Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu
- 26 Personil Satlantas Polresta Mamuju Siaga di Anjugan Manakarra
- Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian Polri pada Panggung Gembira HUT Bhayangkara ke-80
- Dinas Perhubungan Mamuju Akan Tetapkan Ukuran Lahan Parkir Standar dan Adil
- Persiapan MTQ XI Sulbar Dimatangkan, Pemprov Tinjau Sejumlah Lokasi LombaPersiapan MTQ XI Sulbar Dimatangkan, Pemprov Tinjau Sejumlah Lokasi Lomba
- Perketat Pengawasan Parkir, Dinas Perhubungan Ingin Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran
- Forum Satu Data: Komitmen Integrasi Data Berbasis Desa hingga Provinsi
- Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ Sulbar Fokus Kesiapan 10 Paket Strategis
Masyarakat Sulbar menagih janji Gubernur Sulawesi Barat mencabut Sejumlah izin Perusahaan tambang

Mamuju-Jumat, Ribuan warga yang menolak pertambangan pasir dari Desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong dan Beru-beru kembali mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat. Kemarin jumat 9 mei 2025.
Kedatangan warga kali ini merupakan tindak lanjut dari aksi pada 5 Mei 2025 untuk menagih janji dari Gubernur Sulawesi Barat agar segera mencabut izin pertambangan PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat dan PT Tambang Batuan Andesit, yang telah mangancam keselamatan dan ruang pangan warga.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka sempat menemui massa dan menyampaikan akan mencabut izin yang melanggar aturan hukum dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.
keterangan yang disampaikan SDK tidak hanya sekedar gimik, melainkan itu adalah muslihat yang sedang diorkestrasikannya untuk menutupi kebebalannya serta melindungi kepentingan pemodal dibelakangnya. Hal ini dikarenakan, berdasarkan temuan invetigasi lapangan, bahwa tidak ada izin usaha pertambangan di Indonesia, secara khusus Sulawesi Barat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Misalnya, dalam banyak temuan penerbitan izin pertambangan seringkali memuat mengandung unsur korupsi politik. Korupsi politik dapat terjadi ketika pejabat yang berwenang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan bentuk imbalan untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Konflik kepentingan ini nyatanya telah melibatkan SDK sendiri. Salah satu perusahaan tambang pasir yang berlokasi di muara Sungai Sampaga CV Surya Stone Derajat dengan luas konsesi 15 Ha.
Berdasarkan catatan dari situs resmi pemerintah Minerba One Data Indonesia yang diakses pada 9 Mei 2025, pukul 03.04 WIB. Terdapat lima orang pemegang saham pada perusahaan ini, diantaranya adalah Ali Syahrir Cahyadi, H Suryadi Wahid, Husain, Yusuf dan Muhammad Zulfikar Suhardi. Masing-masing dari mereka memiliki saham sebesar 20 persen.
Zulfikar Suhardi merupakan anggota DPR RI fraksi partai Demokrat. Ia menggantikan ayahnya, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Barat yaitu Suhardi Duka.
Kasus lain yang diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik adalah ketika Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/400.7.5.4/183/2024 yang berisi tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu – Bonehau.
Penerbitan surat edaran ini sangat ugal-ugalan, sehari setelah warga Bonehau melakukan pemalangan jalan dan tidak membiarkan aktivitas hauling coal dari PT Bonehau Prima Coal.
Penggunaan sarana dan prasana Jalan umum sebagai keperluan individu Atau Badan Hukum, haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Dalam Pasal 12 Dan Pasal 42 Pasal 63 Menjelaskan:
Dalam pasal 12 dijelaskaan: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Lebih lanjut dalam pasal 42 dijelaskan: Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian SE dari Dinas PUPR untun kepentingan hauling PT BPC tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum dan jelas bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum
Temuan lain yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum adalah tidak adanya pelibatan warga bahkan manipulasi atau pemalsuan tandatangan warga.
Seperti yang terjadi di Kalukku Barat dan Beru-Beru, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun menandatangani berita acara sosialisasi terkait akan adanya aktivitas perusahaan tambang pasir milik PT Jaya Pasir Andalan di wilayah mereka. Namun, perusahaan tambang tersebut memperlihatkan bahwa warga telah menyetujui aktivitas mereka. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan manipulasi atau memalsukan tandatangan warga.
Sama halnya di Karossa, warga sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya sosialisasi dari perusahaan PT ASR. hal ini menunjukkan, bahwa proses penerbitan izin tambang tersebut cacat formil. Dapat dipastikan, rencana penambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut merupakan aktivitas ilegal dan tindakan perbuatan melawan hukum.
Alfarhat Kasman
Juru Kampanye Nasional JATAM
085298306009
Related Posts
Latest News
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Posted Desember 8, 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Posted Januari 20, 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Posted Januari 15, 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Posted Desember 6, 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Posted Desember 3, 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Posted November 29, 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Posted November 24, 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Posted November 2, 2022
- 0
-
DPRD Sulbar Bahas Target PAD 2027, Dinas PUPR Siap Optimalkan Pendapatan Daerah melalui Peningkatan Layanan
Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi...
- Posted Juli 22, 2026
- 0
-
Cegah Kerugian Konsumen, KominfoSS Sulbar Minta Warga Registrasi Biometrik SIM Card Pakai Data Sendiri
MAMUJU — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan modus kecurangan...
- Posted Juli 22, 2026
- 0
-
Dukung Implementasi RAD 2026–2030, DPMPTSP Sulbar Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekonomi Syariah
Mamuju — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
- Posted Juli 22, 2026
- 0
-
Perkuat Sinergi JKN, DKPPKB Sulbar Gelar Forum Kemitraan Pelayanan Kesehatan
Mamuju — Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana...
- Posted Juli 22, 2026
- 0
-
Pemerintah Kabupaten Mamuju Diminta Tegakkan Perda Sampah, Sosialisasi Jadi Kunci Utama
MAMUJU KAREBASATU,– Pemerintah Kabupaten Mamuju didesak untuk segera memberlakukan penegakan...
- Posted Juli 21, 2026
- 0
-
Optimalkan SPBE, Pemprov Sulbar Evaluasi Pengelolaan Website Terintegrasi ‘Sulbar Digital
MAMUJU – Memasuki triwulan III tahun anggaran 2026, Dinas Komunikasi,...
- Posted Juli 21, 2026
- 0
-
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Mamuju – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda...
- Posted Juli 21, 2026
- 0
Berita Terkini
-
Raja Mamuju harapkan gubernur terpilih majukan Sulbar
Mamuju Karebasatu- Raja Mamuju ke-17 Bau Akram Dai mengharapkan...
- Minggu, 8 Desember 2024
- 0
-
SENGKETA LAHAN TANAH HAK MILIK MENJADI PERTANYAAN WARGA PADA KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK TINAMBUNG DI DESA SEPABATU
Tinambung Kareba1 Kegiatan Program quick wins Jumat Curhat pada...
- Jumat, 20 Januari 2023
- 0
-
PJ Gubernur Sulbar Marah Pengelolaan BBIP Poniang, Belanja Miliaran Hasilnya Nihil
MAJENE Kareba1 — Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) di...
- Minggu, 15 Januari 2023
- 0
-
Persawat Citilink Mulai Beroperasi di Bandara Tampa Padang, Buka Rute Mamuju-Jakarta
MAMUJU Kareba1 — Maskapai Penerbangan Citilink kini melayani rute penerbangan...
- Selasa, 6 Desember 2022
- 0
-
Polsek Tinambung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Curanmor
foto: komlotan Pelaku dua orang curanmor serta penada hasil curian,...
- Sabtu, 3 Desember 2022
- 0
-
Kronologis Raibnya Sejumlah Tabungan Nasabah Pada Bank Sulselbar
MAMUJU, Kareba1 Kssus Raibnya Dana nasabah milyaran rupiah, bank melakukan...
- Selasa, 29 November 2022
- 0
-
Diduga Kematian Marten Warga Mamasa Tidak wajar
Diduga lelaki Marten seorang pegawai pertanian kabupaten Mamasa Korban...
- Kamis, 24 November 2022
- 0
-
Akhir Tahun, Kadis Perkim Optimis Target Realisasi Anggaran
Mamuju – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Sulbar,...
- Rabu, 2 November 2022
- 0
-
DPRD Sulbar Bahas Target PAD 2027, Dinas PUPR Siap Optimalkan Pendapatan Daerah melalui Peningkatan Layanan
Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi...
- Rabu, 22 Juli 2026
- 0
-
Cegah Kerugian Konsumen, KominfoSS Sulbar Minta Warga Registrasi Biometrik SIM Card Pakai Data Sendiri
MAMUJU — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan modus kecurangan...
- Rabu, 22 Juli 2026
- 0
-
Dukung Implementasi RAD 2026–2030, DPMPTSP Sulbar Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekonomi Syariah
Mamuju — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu...
- Rabu, 22 Juli 2026
- 0
-
Perkuat Sinergi JKN, DKPPKB Sulbar Gelar Forum Kemitraan Pelayanan Kesehatan
Mamuju — Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana...
- Rabu, 22 Juli 2026
- 0
-
Pemerintah Kabupaten Mamuju Diminta Tegakkan Perda Sampah, Sosialisasi Jadi Kunci Utama
MAMUJU KAREBASATU,– Pemerintah Kabupaten Mamuju didesak untuk segera memberlakukan penegakan...
- Selasa, 21 Juli 2026
- 0
-
Optimalkan SPBE, Pemprov Sulbar Evaluasi Pengelolaan Website Terintegrasi ‘Sulbar Digital
MAMUJU – Memasuki triwulan III tahun anggaran 2026, Dinas Komunikasi,...
- Selasa, 21 Juli 2026
- 0
-
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Mamuju – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda...
- Selasa, 21 Juli 2026
- 0
-
Tingkatkan Kapasitas SDM, 12 ASN BPBD Sulbar Ikuti Pelatihan Dasar Manajemen Bencana 2026
Mamuju – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan...
- Selasa, 21 Juli 2026
- 0
-
BPBD Sulbar Dampingi Simulasi Evakuasi Bencana untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Pegawai
Mamuju – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat...
- Selasa, 21 Juli 2026
- 0
-
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Badan Penghubung Sulbar Perkuat Disiplin dan Integritas ASN
Jakarta – Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Apel...
- Selasa, 21 Juli 2026
- 0




0 comments