Rugikan Nelayan ; DPRD Sulbar Tolak Reklamasi di Labuang Rano Mamuju

By on Sabtu, 20 Agustus 2022

Mamuju Kareba1

DPRD Sulbar tinjau lokasi rencana reklamasi Pantai di Labuang Rano  Kecamatan Tapalng Barat Kabupaten Mamuju.

Usai  peninjauan DPRD Sulbar menyatakan Menolak rencana reklamasi pantai tersebut dianggap akan merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.

 

Foto: Sejumlah Anggota DPRD Sulbar tinjau lokasi reklamasi Labuang Rano Mamuju..

 

“Rugi kita ini, sudah ditimbun. Harusnya tidak boleh ada penimbunan. Ini merusak ekosistem, ini laut di Mamuju yang masih bagus,” kata Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Jumat (19/8/2022).

 

Hal tersebut diutarakan Suraidah dalam kunjungannya meninjau rencana lokasi reklamasi di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tappalang Barat, Mamuju, Jumat (19/8). Di atas lahan reklamasi tersebut nantinya bakal direncanakan pembangunan pelabuhan oleh perusahaan tambang PT Aneka Bara Lestari.

 

Menurutnya, kondisi laut disebut masih bagus. Sehingga pembangunan pelabuhan yang tengah separuh pengerjaan itu berdampak pada ekosistem.

 

Suraidah juga turut menyinggung soal zona wilayah laut Labuang Rano yang merupakan wilayah zona perikanan tangkap. Proses pembangunan pelabuhan oleh perusahaan pun disebut akan berdampak pada masyarakat yang bekerja sebagai nelayan.

 

“Ini juga kan masuk zona tangkap ikan. Tentu akan berdampak bagi warga yang bekerja sebagai nelayan,” tegas Suraidah.

 

Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang menyebut ekosistem sepanjang laut di Desa Labuang Rano, Kecamatan Tappalang Barat, Mamuju harus dijaga. Menurutnya pembangunan pelabuhan tidak boleh dilakukan di wilayah tersebut.

 

“Kan sudah ada juga Pelabuhan Belang-belang untuk apa lagi ini perusahaan buat pelabuhan, merusak ekosistem saja,” tegas Hatta.

 

Hatta menyebut izin perusahaan PT Aneka Bara Lestari berdasarkan informasi dari DPMPTSP Sulbar sudah habis sejak Mei 2022 lalu. Pihaknya pun meminta ke Satpol PP Mamuju agar membuat tulisan larangan aktivitas penimbunan laut.

 

“Ini harus dibuatkan plang tidak boleh ada penimbunan laut,” ujar Hatta ke anggota Satpol PP Mamuju yang turut serta melakukan peninjauan di lokasi.

 

Lebih jauh, Hatta juga kesal karena perusahaan menggunakan akses jalan untuk aktivitas pertambangan yang dananya menggunakan dari Program Pemulihan Ekonomi (PEN).

 

“Ini juga sayang jalan dipakai saja perusahaan, inikan dananya dari PEN. Ke depan kita akan segera dorong Peraturan Daerah (Perda) retribusi penggunaan jalan provinsi,” bebernya.

Hasil tinjauan langsung, selanjutnya akan menjadi rekomendasi DPRD Sulbar kepada gubernur dan pihak terkait.

 

“Ini (peninjauan) akan jadi rekomendasi, kita juga akan jadwalkan kembali hearing dengan warga, pihak perusahaan, OPD terkait dan pemerintah desa Labuang Rano,” pungkasnya.

.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − nine =