Polsek kota Mamuju Himbau Pengurusan Ijin Dan lain-lain Gratis

By on Senin, 16 Maret 2020

Mamuju Kareba1.com- Polsek Kota Mamuju Proaktif Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat Publikasikan Tata Cara dan Persyaratan Perijinan Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan Hilang

Senin, 16 Maret 2020 Polsek Kota Mamuju dipimpin langsung Kapolsek Kota Mamuju AKP SUHARTONO, S.H., S.I.K. dibantu Kanit Provost Polsek Kota Mamuju BRIPKA ALI AKBAR TAEFU untuk mendukung Program Kapolresta Mamuju KBP MINARTO, S.I.K., M.H. dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian secara Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) yang salah satunya adalah bidang pelayanan kepada masyarakat
Polsek Kota Mamuju Proaktif Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan mempublikasikan Tata Cara dan Persyaratan Perijinan Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan Hilang di Polsek Kota Mamuju.

Program terobosan sederhana ini sebagai wujud implementasi UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta Program Prioritas Kapolri dengan penguatan manajemen media untuk memudahkan masyarakat Mamuju dalam mengurus adminstrasi kelengkapan berkasnya.

Publikasi ini sebagai media layanan sosialisasi proaktif sebagai respon layanan memudahkan masyarakat sejauh ini setelah kami laksanakan evaluasi adanya beberap masyarakat yang datang ke Polsek Kota Mamuju untuk mengurus Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi SKCK dan atau Surat Keterangan Hilang namun persyaratannya belum lengkap karena belum mengetahui persyaratannya kasian memang sehingga bolak-balik pulang ke rumah untuk melengkapi berkasnya.

Kapolsek Kota Mamuju didampingi Kanit Provost menegaskan bahwa semua bentuk pelayanan kepolisian dalam pengurusan Surat ijin keramaian, surat rekomendasi SKCK dan Surat Keterangan hilang yang dibuat di Polsek Kota Mamuju akan dilayani dengan baik dan tidak dipungut biaya atau Gratis !

“Mari kita layani masyarakat dengan baik insyaAllah Allah Swt akan lapangkan jalan hidup kita.”

Sumber : Humas Polsek Kota Mamuju

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 − one =