Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mentri Agama Hari Amal Bakti Kemenag

By on Jumat, 4 Januari 2019

MATENG Kareba1- Sekretaris Daerah Mateng H Askary Anwar bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan tersebut, Askary sebagai irup membacakan sambutan seragam Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Lukman Hakin Saifuddin.

Dikatakan Menteri Agama RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kita memperingati hari bersejarah ini dalam kesederhanaan, keprihatinan dan kepedulian untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena dampak dan peristiwa alam di beberapa wilayah. Seperti di Lombok, Palu, Banten dan Lampung.

Kata menteri, seluruh bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan dalam derita dan bahagia, dalam suka maupun duka.

Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) memperingati Hari Amal Bakti atau HAB Kemenag yang ke 73 pada tanggal 3 Januari 2019.

Peringatan HAB Kemenag tingkat Kabupaten Mateng ini berlangsung di Yayasan Nurul Muttaqien, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo. Selain dihadiri langsung oleh Bupati Mateng H Aras Tammauni, Wakil Bupati Mateng H Amin Jasa, Sekretaris Daerah Mateng H Askary Anwar, Kepala Kemenag Mateng H Mahmuddin, juga aparatur sipil negara (ASN) jajaran Kemenag Mateng serta seluruh jajaran pendididikan lingkup Kemenag, penyuluh agama, kepala KUA.

“Kendati negara kita secara formal tidak berdasar agama tertentu, tidak menetapkan suatu agama sebagai agama resmi negara, akan tetapi keterlibatan negara dan pemerintah menyangkut kehidupan keagamaan merupakan hal nyata dan niscaya, sesuai konstitusi negara,”kata Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Mateng.

Menteri Agama RI juga mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan kehidupan beragama sangat menentukan hari depan bangsa. Melalui peringatan HAB Kementerian Agama, kita diingatkan kembali arti pentingnya jamianan hak beragama dalam pelaksanaan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada pembukaan dan pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia.

Dalam negara kita berdasar Pancasila bukan hanya jaminan untuk mengamalkan ajaran agama dilindungi negara, bahkan kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan kaidah agama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =