- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Panwaslu Majene Ancam Pidanakan Perusak APK Paslon
MAJENE, KAREBA1.COM -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majene berjanji akan menindak tegas perusk alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang terpasang di daerah perbatasan Desa onang dan Desa Onang Utara.
Anggota Panwaslu Majene, Sopyan Ali, mengatakan, setelah menerima lapaoran dari PPK kecamatan Tubo Sendana mengenai adanya pengrusakan baliho pasangan calon, Panwaslu segera melakukan tindakan dengan mengarahkan Panwascam serta PPL untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
“Panwascam dan PPL sudah kita perintahkan untuk melakukan penyelidikan apa sebab dan siapa pelakunya,” kata Sopyan Ali, Senin (21/9/2015)
Menurutnya, meskipun APK salah satu pasangan lain tidak robek pada pengrusakan tersebut, namun bukan berarti tim dari pasangan itu yang melakukan penrusakan APK tersebut, karena tidak ada bukti atau saksi mata yang melihat kejadian.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada masyarakat dan tim relawan agar saling menjaga ketertiban, jangan sampai terjadi provokasi sehingga terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bersama.
Kata Sofyan, bila ditemukan pelaku pengrusakan, akan ditindak pidana. Dan jika terbukti salah satu tim kampanye dari pasangan calon yang terdaftar pada tim kampanye maka akan di coret dalam daftar kampanye.
“Sesuai PKPU nomor 7 pasal 66. Ayat 1 huruf g, sangsinya pada pasal 70 ayat 1 tentang larangan penrusakan APK,” katanya.
Penulis: Mady
Redaktur: Muh Gufran Padjalai
0 comments