KPI Sulbar Kembali Ingatkan Lembaga Penyiaran Agar Tetap Taat Aturan

By on Kamis, 4 Februari 2016
Andi Rannu Takinta/Ketua KPI Sulbar

Andi Rannu Takinta/Ketua KPI Sulbar

MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini senantiasa taat aturan dalam menyelenggarakan penyiaran serta tetap mematuhi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS). Hal itu disampaikan ketua KPI Sulbar Andi Rannu Takinta melalui siaran pers yang diterima Kareba1.Com Kamis (4/2/2016).

Selain itu, kata Andi Rannu, kepada lembaga penyiaran, baik radio dan televisi, juga diminta untuk benar-benar mematuhi ketentuan melakukan penyelenggaraan siaran setelah mengantongi Izin.

Karena itu kata dia, jika masih terdapat radio dan lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin, agar mengurus perizinan dan tidak menyelenggarakan siaran selama tidak memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP).

“Termasuk kami juga mengingatkan kepada lembaga-lembaga penyiaran yang masa berlaku izin prinsipnya telah berakhir, agar segera mengurus,” kata Andi Andi Rannu.

Andi Rannu juga menyebutkan, KPID periode saat ini, senantiasa mengajak masyarakat untuk membentengi diri dan keluarga dari tayangan-tayangan yang tidak sehat.

Menurutnya, pengaruh televisi sangat besar dalam membentuk dan mempengaruhi perilaku anak-anak yang justru seringkali menjadikan menonton TV ini sebagai aktivitas dominannya. Di sisi lain, karena banyak faktor, termasuk kesibukan, orang tua kadang lalai mengawasinya maupun mendampingi mereka saat menonton.

“Gerakan Ayo Menonton Secara Sehat (AMeSSa) yang digulirkan KPID sejak tahun 2009 lalu menjadi penting untuk terus dilanjutkan, termasuk oleh KPID Sulbar periode sekarang ini,” jelas Andi Rannu.

Redaktur : Muh Gufran Padjalai