Ada Warning! KPID Sulbar Minta Lembaga Peyiaran Taat Aturan

By on Rabu, 20 Januari 2016
Ada Warning! KPID Sulbar Minta Lembaga Peyiaran Taat Aturan

Karikatur: Andi Rannu

MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat berharap lembaga penyiaran yang ada di daerah ini taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur perizinan meyelenggarakan peyiaran. Hal itu diekemukakan Ketua KPI Sulbar Andi Rannu, saat ditemui Karena1.Com di Kantornya Selasa (19/1/2016) kemarin.

Kata Andi Rannu, sudah menjadi ketentuan yang dimaklumi bersama, bahwa tidak boleh sebuah lembaga peyiaran melakukan siaran, jika memang belum mengantongi izin. Karena itu kata dia, mereka-mereka yang memiliki lembaga penyiaran di Sulbar ini, harus segera mengurus perizinannya melalui KPI.

“Sekarang konsepnya itu, dia harus izin dulu. Bisa saja memiliki pemancar dan lain sebagainya, tetapi untuk bisa bersiaran, harus ditempuh dulu semua prosesnya. Nanti terbit izin prinsip dari KPID, atau telah melewati semua prosesnya, baru boleh namanya uji coba siaran. Itulah yang masanya enam bulan. Nah kalau uji coba siaran sebelum itu (terbit izin-red), tidak boleh,” katanya.

And Rannu menyebut, di Sulbar sendiri saat ini, ada sejumlah lembaga peyiaran yang  beberpa waktu lalu baru masuk tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) namun sekarang sudah bersiaran.

Menurutnya, kehadiran media peyiaran termasuk radio komunitas, merupakan uatu hal yang menggebirakan dan patut mendapat apresiasi positif dari masyarakat, namun lanjut dia, pihaknya di KPID selain smendorong pertumbuhan media peyiaran tersebut, juga harus selalu menekankan pentingnya para pengelola media penyiaran, agar tetap berjalan seusui ketentuan aturan.

“Sebab sekarang itu, kalau media bersiaran, ranah untuk melakukan razia, itu bukan di kita (KPID-red), tetapi itu ada di Balai Loka,” kata Andi Rannu.

Makanya lanjut dia, Balai/Loka Monitor Ditjen Postel Depkominfo yang sekarang selalu memberi warning agar para pemilik lembaga penyiaran, segera mengurus perizinan.

“Kalau tidak, kanal siaran mereka bisa diambil atau ditutup, karena tidak sah untuk digunakan. Dan itu saya dengar, dikasi warning sampai bulan Oktober,” sebut Andi Rannu.

Penulis: Muh Gufran Padjalai