- 26 Personil Satlantas Polresta Mamuju Siaga di Anjugan Manakarra
- Gubernur Sulbar Apresiasi Pengabdian Polri pada Panggung Gembira HUT Bhayangkara ke-80
- Dinas Perhubungan Mamuju Akan Tetapkan Ukuran Lahan Parkir Standar dan Adil
- Perketat Pengawasan Parkir, Dinas Perhubungan Ingin Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran
- Forum Satu Data: Komitmen Integrasi Data Berbasis Desa hingga Provinsi
- Perkuat Tata Kelola, Clearing House PBJ Sulbar Fokus Kesiapan 10 Paket Strategis
- Kasus Proyek Kolam Air Tawar Kalukku: Belum Ada Kepastian Hukum, Kajari Bungkam
- Sejumlah Dugaan Kasus Hukum di Mamuju Masih Menggantung, Aliansi Mendesak Kejari Transparan
- Dapur MBG Simbuang: Antara Dalih Prosedur, Pembiaran Otoritas, dan Aroma “Permainan
- Program Makan Bergizi Gratis di Mamuju Disorot, Aktivis Desak KAREG Sulbar Dievaluasi
Ada Warning! KPID Sulbar Minta Lembaga Peyiaran Taat Aturan

Karikatur: Andi Rannu
MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat berharap lembaga penyiaran yang ada di daerah ini taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur perizinan meyelenggarakan peyiaran. Hal itu diekemukakan Ketua KPI Sulbar Andi Rannu, saat ditemui Karena1.Com di Kantornya Selasa (19/1/2016) kemarin.
Kata Andi Rannu, sudah menjadi ketentuan yang dimaklumi bersama, bahwa tidak boleh sebuah lembaga peyiaran melakukan siaran, jika memang belum mengantongi izin. Karena itu kata dia, mereka-mereka yang memiliki lembaga penyiaran di Sulbar ini, harus segera mengurus perizinannya melalui KPI.
“Sekarang konsepnya itu, dia harus izin dulu. Bisa saja memiliki pemancar dan lain sebagainya, tetapi untuk bisa bersiaran, harus ditempuh dulu semua prosesnya. Nanti terbit izin prinsip dari KPID, atau telah melewati semua prosesnya, baru boleh namanya uji coba siaran. Itulah yang masanya enam bulan. Nah kalau uji coba siaran sebelum itu (terbit izin-red), tidak boleh,” katanya.
And Rannu menyebut, di Sulbar sendiri saat ini, ada sejumlah lembaga peyiaran yang beberpa waktu lalu baru masuk tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) namun sekarang sudah bersiaran.
Menurutnya, kehadiran media peyiaran termasuk radio komunitas, merupakan uatu hal yang menggebirakan dan patut mendapat apresiasi positif dari masyarakat, namun lanjut dia, pihaknya di KPID selain smendorong pertumbuhan media peyiaran tersebut, juga harus selalu menekankan pentingnya para pengelola media penyiaran, agar tetap berjalan seusui ketentuan aturan.
“Sebab sekarang itu, kalau media bersiaran, ranah untuk melakukan razia, itu bukan di kita (KPID-red), tetapi itu ada di Balai Loka,” kata Andi Rannu.
Makanya lanjut dia, Balai/Loka Monitor Ditjen Postel Depkominfo yang sekarang selalu memberi warning agar para pemilik lembaga penyiaran, segera mengurus perizinan.
“Kalau tidak, kanal siaran mereka bisa diambil atau ditutup, karena tidak sah untuk digunakan. Dan itu saya dengar, dikasi warning sampai bulan Oktober,” sebut Andi Rannu.
Penulis: Muh Gufran Padjalai


0 comments