- Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Resmikan Gedung Bangunan Pendidikan SMA/SMK Sumber DAK di Mamuju Tengah
- DPRD Sulbar Bahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Bersama Forkopimda Lakukan Mitigasi Kerawanan Pemilu Serentak
- Zain Resmi Jabat PJ Bupati Mamasa, Yakub Solon Kembali Jalankan Tugas Sebagai Asisten II Pemprov Sulbar
- DPRD Sulbar Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- DPRD Sulbar Rapat PAW Fitriani dan Ebsan Dilantik Menjadi Anggota DPRD
- Terima Audiensi LP3KD , Pj Gubernur Sulbar Siap Dukung Perwakilan Pesparani
- Deklarasi Dukungan Capres 2024
- Gebrak Tuntut Pj Gubernur Evaluasi Pokja
- Securitity Mempertontonkan Pornografi kepada Anak, sejumlah orang tuanya murid SD Muhammadiyah minta proses hukum
Integrasi PNPM GSC Dengan UU Desa Dinilai Mampu Melahirkan Desa Mandiri
MAMUJU KAREBA1-Integrasi kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi Sehat Cerdas (GSC) dengan program-program kegiatan Pemerintah Desa pasca lahirnya undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinilai akan mampu melahirkan Pemerintahan Desa yang maju dan mandiri.
“Wacana integrasi PNPM GSC dengan UU Desa sangat menarik dan sangat bagus. Karena dengan hadirnya undang-undang desa ini, negara hadir merekondisi pemerintahan desa sehingga memiliki kewenangan sendiri mengelola pembangunan di wilayahanya ,” kata Khailan Samsumar, konsultan spesialis generasi PNPM GSC Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Khailan, selama ini boleh dikatakan desa hanya merupakan pemerintahan semu sebab tidak memiliki kewenangan dan pembiayaan sendiri dalam mewujudkan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
“Asas desentralisasi jatuhnya hanya di kabupaten kota. Jadi desa ini hanya mendapatkan sisa-sisa saja. Sisa dari kewengan dari sisi budgeting. Kita bersyukur dengan adanya undang-undang desa ini. Desa sudah bisa otonom. Semua kegiatan akan terpadu. Tidak lagi parsial. Termasuk peogram pemberdayaan,” terang Khailan.
Khailan menjelaskan, lahirnya UU Desa merupakan saat dimana desa mengurus sendiri pemerinthannya dan mengurus sendiri pembangunannya dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN.
“Saya yakin kedepannya desa kita bisa mandiri. Tapi tentunya semua lintas sektor harus terlibat,” kata Khailan.
Menurut Khailan, tantangannya tinggal peningkatan kapasitas aparat desa yang harus kita kuatkan.
Kata Khailan, sesungguhnya sejak adanya program pemberdayaan seperti PNPM GSC, roh pelibatan masyarakat dan penguatan aparat desa sudah ada dengan program yang dijalankan menggunakan sisitem bottom up yaitu usulan dan perencanaan dari bawah ke atas.
“Hanya memang selama ini sifatnya masih parsial. Jika saya ibaratkan seperti bermain futsal di lapangan sepak bola dengan aturan permainan yang sama. Tentu banyak kesulitan,” kata Khailan.
Tinggal sekarang lanjut Khailan, untuk menjalankan program yang tentunya akan semakin kompleks, aparat desa perlu dikuatkan lagi. Dan hadirnya UU desa mendukung penguatan itu.
“Jika selama ini program kegiatan sifatnya masih parsial, nantinya akan terpadu. Akan satu pintu satu perencanaan, jadi kita melebur. Tinggal pembagian tanggung jawab saja,” kata Khailan.
Penulis : Muh Gufran Padjalai
0 comments