Integrasi PNPM GSC Dengan UU Desa Dinilai Mampu Melahirkan Desa Mandiri

By on Rabu, 25 November 2015

MAMUJU KAREBA1-Integrasi kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi Sehat Cerdas (GSC) dengan program-program kegiatan Pemerintah Desa pasca lahirnya undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dinilai akan mampu melahirkan Pemerintahan Desa yang maju dan mandiri.

“Wacana integrasi PNPM GSC dengan UU Desa sangat menarik dan sangat bagus. Karena dengan hadirnya undang-undang desa ini, negara hadir merekondisi pemerintahan desa sehingga memiliki kewenangan sendiri mengelola pembangunan di wilayahanya ,” kata Khailan Samsumar, konsultan spesialis generasi PNPM GSC Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Khailan, selama ini boleh dikatakan desa hanya merupakan pemerintahan semu sebab tidak memiliki kewenangan dan pembiayaan sendiri dalam mewujudkan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.

“Asas desentralisasi jatuhnya hanya di kabupaten kota. Jadi desa ini hanya mendapatkan sisa-sisa saja. Sisa dari kewengan dari sisi budgeting. Kita bersyukur dengan adanya undang-undang desa ini. Desa sudah bisa otonom. Semua kegiatan akan terpadu. Tidak lagi parsial. Termasuk peogram pemberdayaan,” terang Khailan.

Khailan menjelaskan, lahirnya UU Desa merupakan saat dimana desa mengurus sendiri pemerinthannya dan mengurus sendiri pembangunannya dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN.

“Saya yakin kedepannya desa kita bisa mandiri. Tapi tentunya semua lintas sektor harus terlibat,” kata Khailan.

Menurut Khailan, tantangannya tinggal peningkatan kapasitas aparat desa yang harus kita kuatkan.

Kata Khailan, sesungguhnya sejak adanya program pemberdayaan seperti PNPM GSC, roh pelibatan masyarakat dan penguatan aparat desa sudah ada dengan program yang dijalankan menggunakan sisitem bottom up yaitu usulan dan perencanaan dari bawah ke atas.

“Hanya memang selama ini sifatnya masih parsial. Jika saya ibaratkan seperti bermain futsal di lapangan sepak bola dengan aturan permainan yang sama. Tentu banyak kesulitan,” kata Khailan.

Tinggal sekarang lanjut Khailan, untuk menjalankan program yang tentunya akan semakin kompleks, aparat desa perlu dikuatkan lagi. Dan hadirnya UU desa mendukung penguatan itu.

“Jika selama ini program kegiatan sifatnya masih parsial, nantinya akan terpadu. Akan satu pintu satu perencanaan, jadi kita melebur. Tinggal pembagian tanggung jawab saja,” kata Khailan.

Penulis : Muh Gufran Padjalai