FPPS Sebut ASN Main Proyek Pelanggaran

By on Rabu, 14 Maret 2018

MAMUJU KAREBA1-Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar ( FPPS ) menghimbau kepada pemerintah sulawesi barat agar menindak tegas apa bila ada ASN kedapatan Main Proyek.

“Jika ada  ASN Prov. Sulbar bermain Proyek itu adalah sebuah pelanggaran besar dan menabrak aturan ASN, karena Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD. Kata ketua DPP FPPS, Nirwansyah, S.IP

“Larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek,”

Ia mengatakan bahwa dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” katanya.

Ia mengatakan terkait jika ada oknum ASN di Prov. Sulawesi Barat yang turut bermain dalam proyek pembangunan, maka harus di tindak tegas sesuai aturan.

Pasalnya tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut dapat merugikan pengusaha, dalam hal ini bisa saja oknum ASN tersebut melakukan penunjukan langsung. Padahal sangat memungkinkan perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan oknum ASN tersebut,” Kata Nirwansyah

Kegiatan ini katanya dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

“Tindakan inipula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.

Kata dia, “Terkait kemungkinan keterlibatan oknum ASN bermain proyek dari anggaran APBN atau APBD, Nirwansyah meminta Kepada Pemerintah Prov. Sulbar agar menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan yang ada”.ujarnya.